Pencarian

Jeritan Petani Sawit Inhil sampai ke DPR RI, Siti Aisyah Janji Kawal Penyelesaian Konflik

Sabtu, 31 Oktober 2026 • 12:02:17 WIB
Jeritan Petani Sawit Inhil sampai ke DPR RI, Siti Aisyah Janji Kawal Penyelesaian Konflik

INDRAGIRI HILIR,ANDALAN.CO- Konflik agraria terkait dugaan pengambilalihan kebun kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, menjadi sorotan dalam kegiatan reses anggota Komisi III DPR RI, Siti Aisyah. Sejumlah warga mengadukan persoalan penguasaan lahan hingga proses hukum yang mereka hadapi saat mempertahankan kebun.

Aduan tersebut disampaikan kelompok tani, buruh perkebunan, dan perwakilan masyarakat. Mereka mengaku telah membuka, menanam, serta merawat kebun sawit menggunakan biaya sendiri. Namun, setelah tanaman menghasilkan, muncul persoalan penguasaan lahan yang dikaitkan dengan penertiban kawasan hutan dan skema Kerja Sama Operasi (KSO).

Siti Aisyah mengatakan, sejumlah warga datang membawa dokumen yang diklaim sebagai bukti penguasaan lahan, mulai dari sertifikat tanah, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), hingga Surat Keterangan Tanah (SKT).

Menurutnya, persoalan semakin rumit karena sebagian warga mengaku dilaporkan ke polisi atas dugaan pencurian ketika berupaya mempertahankan hasil perkebunan mereka.

"Masyarakat mengadu kepada saya, tanah mereka memiliki sertifikat, ada yang mempunyai SKGR maupun SKT. Namun, ketika kebun yang mereka tanam sendiri didodos atau diambil alih, justru mereka yang dipanggil polisi dan dilaporkan atas dugaan pencurian. Mereka bertanya, ke mana lagi harus mengadu? Ini yang harus kita dengarkan dan telusuri," kata Siti Aisyah.

Ia menegaskan, konflik agraria harus ditangani secara hati-hati dengan terlebih dahulu memeriksa status hukum tanah, riwayat penguasaan, serta dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.

"Jangan sampai objek tanahnya belum diperiksa, tetapi masyarakat sudah dipidanakan. Konflik agraria yang bersifat struktural harus diselesaikan melalui mekanisme yang tepat. Jangan masyarakat yang membuka lahan, menanam, merawat, kemudian ketika mempertahankan kebunnya justru dilaporkan," tegasnya.

Siti Aisyah meminta pemerintah melakukan koordinasi lintas instansi apabila ditemukan persoalan tumpang tindih antara dokumen pertanahan dan penetapan kawasan hutan.

Ia juga mendorong agar dugaan pengambilalihan kebun melalui skema KSO ditelusuri secara menyeluruh, termasuk dasar hukum pengelolaan lahan, riwayat pembukaan kebun, dan dokumen yang dimiliki masyarakat maupun pihak terkait.

Warga Keritang Mengaku Bangun Kebun dengan Modal Sendiri
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat Kecamatan Keritang, Seprudin, menyampaikan keresahan warga yang menggantungkan hidup dari hasil perkebunan kelapa sawit.

Seprudin mengatakan, masyarakat telah mengeluarkan biaya sendiri untuk membuka lahan, membeli bibit, menanam, hingga merawat tanaman sawit sampai menghasilkan.

Namun, menurutnya, setelah kebun mulai produktif, muncul persoalan penguasaan lahan yang dikaitkan dengan penerapan skema KSO.

"Kami yang membuka lahan, kami yang membeli bibit, kami yang menanam dan merawat. Tetapi ketika kebun sudah menghasilkan, tiba-tiba muncul persoalan pengambilalihan melalui KSO. Padahal lahan yang dikelola bersama Koperasi Citra Harapan itu merupakan lahan garapan masyarakat, bukan milik perusahaan," ujar Seprudin.

Ia menyebut, sebagian warga memiliki surat keterangan garapan yang diterbitkan pemerintah desa dan diketahui pihak kecamatan.

Menurut Seprudin, konflik tersebut tidak hanya menyangkut persoalan penguasaan tanah, tetapi juga berdampak terhadap perekonomian keluarga yang selama ini bergantung pada hasil kebun.

"Kami tidak sedang mencari kekayaan berlebihan. Kami hanya ingin mencari makan dan menghidupi keluarga. Dua hektare lahan bisa menjadi sumber penghidupan bagi sepuluh keluarga. Karena itu, jangan dengan mudah mengambil lahan yang sudah kami buka dan rawat sendiri," katanya.

Seprudin berharap pemerintah pusat dan DPR RI dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut serta menghadirkan solusi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Persoalan serupa turut disampaikan Ardiansyah Dede dari Badan Bantuan Hukum (BBH) PDIP Kabupaten Indragiri Hilir yang diketuai Dr. Muhammad Iqbal Syamsudin.

Ardiansyah mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah pengaduan dan memberikan pendampingan kepada masyarakat yang menghadapi persoalan lahan di kawasan hutan.

Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah Desa Talang Jangkang, yang menurutnya berada dalam kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di tingkat pusat. Dalam komunikasi tersebut, pihaknya diminta melengkapi dokumen dan bukti penguasaan lahan masyarakat.

Namun, Ardiansyah mempertanyakan nasib warga yang tidak memiliki dokumen formal seperti sertifikat, SKT, maupun SKGR.

"Bagaimana dengan masyarakat yang memang tidak memiliki SKT atau SKGR? Apakah mereka otomatis kehilangan kesempatan untuk memperjuangkan lahan yang selama ini dikuasai dan dikelola? Kami berharap ada mekanisme pembuktian yang juga mengakomodasi riwayat penguasaan fisik, keterangan saksi, serta bukti-bukti lainnya," ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian konflik agraria harus mempertimbangkan kondisi masyarakat yang telah lama menguasai dan mengelola lahan, termasuk mereka yang belum memiliki dokumen pertanahan lengkap.

Menanggapi berbagai pengaduan tersebut, Siti Aisyah meminta masyarakat menyiapkan dokumen dan bukti pendukung yang dapat menjelaskan riwayat penguasaan lahan.

Bukti itu antara lain surat pernyataan penguasaan fisik tanah, keterangan saksi, catatan riwayat penguasaan, serta dokumentasi kegiatan perkebunan.

Ia juga mendorong pemerintah desa dan pemerintah daerah membantu pendataan agar kondisi faktual lahan serta riwayat pengelolaannya dapat diketahui secara jelas.

Siti Aisyah mengaku telah menyuarakan persoalan konflik agraria tersebut kepada jajaran kepolisian, termasuk Kapolri.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan yang berkaitan dengan sengketa lahan secara profesional dan proporsional, dengan tetap memperhatikan hak seluruh pihak yang terlibat.

Menurutnya, penyelesaian konflik agraria membutuhkan koordinasi antara Kementerian Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepolisian, pemerintah daerah, serta pihak perusahaan yang berkaitan dengan pengelolaan lahan.

"Aspirasi masyarakat ini akan kami kawal melalui jalur kebijakan dan kelembagaan. Persoalan ini harus diperiksa secara menyeluruh. Negara harus hadir untuk menyelesaikan konflik, bukan membiarkan masyarakat terus berada dalam ketidakpastian," tegasnya.

Siti Aisyah berharap seluruh pihak mengedepankan penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku agar konflik tidak semakin meluas dan masyarakat memperoleh kepastian atas lahan yang mereka kelola.

Sementara itu, warga berharap pengaduan yang disampaikan dalam kegiatan reses tersebut dapat ditindaklanjuti melalui langkah konkret, sehingga persoalan penguasaan kebun sawit di Inhil dapat diselesaikan secara adil dan transparan.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks