TEMBILAHAN,ANDALAN.CO. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tempuling. Dua pria berinisial RNI (30) dan H alias A (30) diamankan polisi dalam pengungkapan tersebut.
Dari dua lokasi berbeda, polisi menyita sejumlah paket diduga sabu dengan berat kotor mencapai 135,47 gram. Petugas juga mengamankan uang tunai Rp5 juta, timbangan digital, telepon genggam, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Inhil.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Jumat (16/10/2026). Warga melaporkan dugaan aktivitas transaksi sabu yang kerap dilakukan seorang pria berinisial RNI di kawasan Jalan Lintas Provinsi, Lorong Kolam, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Satresnarkoba Polres Inhil melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima.
Tiga hari kemudian, tepatnya Senin (19/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas bergerak ke rumah RNI di Jalan Lintas Provinsi, Lorong Kolam, Kelurahan Sungai Salak.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan RNI tanpa perlawanan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan dua warga setempat. Hasilnya, polisi menemukan dua paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu yang disimpan di dalam tas Eiger berwarna hijau.
Selain sabu, polisi menyita satu timbangan digital, plastik kemasan, dua sendok yang terbuat dari pipet, uang tunai Rp5 juta, serta satu unit telepon genggam.
Pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada penangkapan RNI. Saat dimintai keterangan, RNI mengaku masih menitipkan sejumlah sabu kepada seorang pria berinisial H alias A.
Berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan pengembangan ke Jalan Maju Jaya, Kelurahan Tempuling, Kecamatan Tempuling.
Di lokasi kedua, petugas mengamankan H alias A di rumahnya.
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan yang turut disaksikan dua warga setempat. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah paket berisi serpihan kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Barang tersebut disembunyikan di sejumlah tempat, termasuk di dalam sarang bola lampu, dompet berwarna hitam, dan kantong plastik hitam.
Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam Realme C11 berwarna hijau serta satu timbangan digital berwarna perak.
Dari rangkaian pengungkapan di kedua lokasi, total barang bukti diduga sabu yang diamankan mencapai 135,47 gram dengan berat kotor.
Kedua pria berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Inhil untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan barang bukti, penyidik melakukan pemeriksaan urine terhadap kedua pria tersebut.
Hasilnya, RNI dan H alias A dinyatakan positif mengandung metamfetamina, zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.
Polisi menduga keduanya terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tempuling.
Dalam proses penyidikan, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a dalam ketentuan penyesuaian pidana serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk menelusuri asal barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.
Sejumlah langkah penyidikan juga terus dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi dan tersangka, pelengkapan administrasi, penimbangan barang bukti, hingga pengujian laboratorium.
Polisi juga akan melakukan gelar perkara dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto menegaskan pihaknya berkomitmen meningkatkan pemberantasan peredaran gelap narkotika, termasuk dengan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat.
Ia mengapresiasi peran warga yang telah membantu kepolisian melalui pemberian informasi terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di Kecamatan Tempuling.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu aparat kepolisian mengungkap kasus narkotika.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
"Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba demi melindungi generasi muda dan mewujudkan Kabupaten Indragiri Hilir yang aman serta bebas dari peredaran gelap narkotika," tegas Donny.
Polres Inhil memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui penindakan hukum, pengembangan jaringan, serta peningkatan kerja sama dengan masyarakat.
Kepolisian berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi langkah untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.