PEKANBARU,ANDALAN.CO- Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar dua kilogram melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru berhasil digagalkan. Seorang kurir asal Aceh berinisial AS ditangkap setelah koper yang dibawanya terdeteksi mencurigakan saat melewati pemeriksaan X-Ray.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II yang menemukan sebuah koper mencurigakan saat pemeriksaan X-Ray pada Senin (20/7) sekitar pukul 13.30 WIB.
"Petugas Avsec menemukan satu koper yang mencurigakan saat pemeriksaan X-Ray. Setelah dilakukan pencarian, pemilik koper berhasil ditemukan di ruang tunggu keberangkatan," kata Kombes Putu, Sabtu (25/7/2026).
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama petugas Avsec langsung melakukan penggeledahan terhadap koper milik AS. Hasilnya, petugas menemukan 14 bungkus diduga sabu yang disembunyikan di dalam lipatan celana jeans.
Dari pemeriksaan awal, AS mengaku membawa sabu tersebut dari Bireuen, Aceh, dengan tujuan Jakarta. Polisi menduga tersangka berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa 14 bungkus diduga sabu dengan berat sekitar dua kilogram, satu koper berwarna biru, serta dua unit telepon seluler.
Kombes Putu menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk menelusuri asal barang haram itu dan aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
"Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya, menelusuri aliran dana, serta menerapkan penyidikan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan alat bukti yang cukup," ujarnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.