Pencarian

Polda Riau Bentuk Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Dorong Green Policing Berbasis Riset

Jumat, 24 Juli 2026 • 13:17:39 WIB
Polda Riau Bentuk Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Dorong Green Policing Berbasis Riset

PEKANBARU,ANDALAN.CO- Polda Riau mulai menyiapkan pembentukan Pusat Studi Kepolisian dan Pusat Studi Lingkungan sebagai langkah memperkuat konsep Green Policing berbasis penelitian dan ilmu pengetahuan.

Persiapan pembentukan pusat studi tersebut dilakukan melalui kegiatan bersama Tim Satgas Pusat Studi Ilmu Kepolisian di Mapolda Riau, Kamis (23/7/2026).

Konsep ini diharapkan menjadi wadah pengembangan kajian kepolisian sekaligus memperkuat model pemolisian yang mampu menjawab tantangan lingkungan dan persoalan sosial yang semakin kompleks.

Kegiatan itu dihadiri Dosen Kepolisian Utama Tingkat I STIK Komjen Prof. Chryshnanda Dwilaksana, jajaran Sespim Lemdiklat Polri, Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi, Wakapolda Kepulauan Riau Brigjen Anom Wibowo, pejabat utama Polda Riau, akademisi, instansi lingkungan hidup, tokoh adat, pemerhati lingkungan, organisasi masyarakat, hingga perwakilan mahasiswa.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan pembentukan Pusat Studi Kepolisian dan Pusat Studi Lingkungan menjadi bagian dari upaya membangun learning organization di tubuh Polda Riau.

Menurutnya, pengalaman di lapangan dan hasil penelitian harus menjadi dasar dalam menyusun kebijakan kepolisian yang lebih adaptif.

“Atas nama keluarga besar Polda Riau, saya menyampaikan apresiasi kepada Prof. Chryshnanda Dwilaksana, guru dan mentor saya yang telah mengajarkan banyak hal, termasuk Green Policing yang saat ini kami implementasikan di Polda Riau,” ujar Herry.

Herry menyebut perubahan iklim, kerusakan lingkungan, krisis sumber daya alam, serta meningkatnya kejahatan lingkungan telah memengaruhi konsep keamanan modern.

Karena itu, kata dia, Green Policing menjadi pendekatan baru yang menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Lingkungan bukan sekadar objek di luar kehidupan manusia, tetapi bagian dari jejaring kehidupan. Keamanan, kesejahteraan, dan keadilan sangat bergantung pada bagaimana manusia menjaga alam,” katanya.

Kapolda menjelaskan, implementasi Green Policing di Polda Riau dibangun melalui tiga pendekatan utama, yakni pencegahan (prevention), penegakan hukum (law enforcement), dan pemulihan (restoration).

Pendekatan tersebut kemudian dikembangkan menjadi budaya organisasi melalui konsep Green Habit, Green Thinking, dan Green Culture agar seluruh personel Polri memiliki kepedulian terhadap keberlanjutan lingkungan.

Menurut Herry, Provinsi Riau menjadi wilayah yang tepat untuk mengembangkan konsep tersebut karena memiliki peran strategis dalam pertumbuhan ekonomi nasional, namun juga menghadapi berbagai persoalan lingkungan.

Mulai dari kebakaran hutan dan lahan, kerusakan gambut, pertambangan ilegal, pembalakan liar, hingga berbagai bentuk kejahatan lingkungan lainnya.

“Keamanan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari keamanan manusia, keamanan ekonomi, dan keamanan nasional. Karena itu Green Policing sangat relevan diterapkan di Riau,” ujarnya.

Herry berharap keberadaan Pusat Studi Kepolisian dan Pusat Studi Lingkungan dapat mempertemukan pengalaman lapangan dengan kajian akademik sehingga menghasilkan rekomendasi yang dapat memperkuat konsep Green Policing di lingkungan Polri.

“Pengalaman lapangan memberikan fakta. Penelitian memberikan penjelasan. Teori memberikan arah. Ketika semuanya dipadukan, organisasi akan memiliki fondasi kuat untuk berkembang,” tegasnya.

Sementara itu, Komjen Prof. Chryshnanda Dwilaksana menjelaskan Green Policing merupakan model pemolisian berbasis wilayah, fungsi, dan dampak masalah.

Menurutnya, konsep tersebut tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga bagaimana kepolisian ikut meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Green Policing dapat digolongkan sebagai pemolisian berbasis dampak masalah. Ketika sebuah persoalan berdampak pada kehidupan masyarakat dan mengganggu keteraturan sosial, maka itu menjadi bagian dari pemolisian,” jelas Chryshnanda.

Ia menambahkan, penerapan Green Policing membutuhkan kolaborasi antara kepolisian, pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, komunitas, dan masyarakat.

Selain itu, pemanfaatan teknologi melalui e-policing, pemetaan berbasis data, serta pemantauan lingkungan secara real time juga diperlukan agar kebijakan kepolisian lebih tepat sasaran.

Dengan terbentuknya Pusat Studi Kepolisian dan Pusat Studi Lingkungan, Polda Riau berharap konsep Green Policing dapat berkembang menjadi model pemolisian berbasis ilmu pengetahuan yang mampu menjaga lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks