Pencarian

Gerak Cepat Satresn*rkoba Polres Inhil Ungkap Kasus S*bu di Kempas, Pria 58 Tahun Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 • 20:41:44 WIB
Gerak Cepat Satresn*rkoba Polres Inhil Ungkap Kasus S*bu di Kempas, Pria 58 Tahun Ditangkap
Tersangka bersama barang bukti s*bu seberat 13,42 gram hasil pengungkapan Satresn*rkoba Polres Indragiri Hilir di Kecamatan Kempas. (Foto: Istimewa)

INDRAGIRI HILIR,ANDALAN.CO- Satuan Reserse N*rkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap kasus dugaan peredaran n*rkotika jenis s*bu di Kecamatan Kempas. Seorang pria berinisial B alias I (58) diamankan bersama barang bukti s*bu dengan berat kotor 13,42 gram.

Penangkapan dilakukan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di rumah tersangka yang berada di Desa Sungai Ara RT 012 RW 005, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/75/VII/RES.4.2./2026/SPKT/Polres Inhil/Polda Riau tertanggal 20 Juli 2026.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP Adam Effendi, S.E., M.H. mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi n*rkotika di wilayah Desa Sungai Ara.

"Pada 17 Juli 2026, kami menerima informasi adanya seorang pria bernama Badri yang diduga sering melakukan transaksi n*rkotika jenis s*bu di wilayah tersebut," ujar AKP Adam.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresn*rkoba Polres Inhil melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan tersangka. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kotak kardus gelas bertuliskan IMG. Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan digital dan satu unit ponsel OPPO A38 yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran n*rkotika.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung n*rkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang N*rkotika.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Inhil masih melakukan pengembangan perkara, termasuk gelar perkara, penimbangan barang bukti, pemeriksaan laboratorium, serta penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kapolres Indragiri Hilir mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap n*rkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas n*rkotika.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks