SAMARINDA,ANDALAN.CO-PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) akhirnya memberikan klarifikasi terkait isu management fee sebesar 3 persen dalam kerja sama dengan PT Bina Area Persada (BAP). Bankaltimtara menegaskan kerja sama tersebut telah berjalan sesuai ketentuan dan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.
Klarifikasi itu disampaikan Bankaltimtara pada Minggu (19/7/2026) menyusul sorotan publik terhadap kerja sama penyediaan tenaga kerja alih daya (outsourcing) yang berkembang di masyarakat.
Sekretariat Perusahaan dan Hukum Bankaltimtara, Rita Kurniasih, menjelaskan kerja sama dengan PT Bina Area Persada telah berlangsung sejak Mei 2023. Kerja sama tersebut mencakup penyediaan tenaga pemasaran (sales marketing) untuk mendukung penyaluran kredit konsumer dan kredit mikro yang merupakan pekerjaan penunjang (non-core business).
Menurut Rita, penggunaan tenaga kerja outsourcing merupakan hal yang umum diterapkan di industri jasa keuangan dan dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku.
"Kerja sama ini sangat membantu Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memperoleh fasilitas kredit personal loan dari Bankaltimtara. Selain itu, kerja sama ini juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan kredit perusahaan," kata Rita.
Management Fee 3 Persen Bukan Keuntungan Tambahan
Menanggapi isu mengenai management fee sebesar 3 persen, Bankaltimtara memastikan biaya tersebut bukan merupakan keuntungan tambahan bagi pihak mitra.
Rita menjelaskan, management fee merupakan biaya jasa yang diberikan kepada PT Bina Area Persada sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja. Biaya tersebut digunakan untuk memenuhi kewajiban perusahaan sebagai pemberi kerja, mulai dari pembayaran tenaga kerja, pendidikan dan pelatihan, kewajiban perpajakan, hingga kebutuhan operasional lainnya.
"Management fee tersebut digunakan untuk mendukung seluruh kewajiban pemberi kerja kepada tenaga pemasaran yang ditempatkan dalam kerja sama tersebut," jelasnya.
BAP Wajib Jaga Tingkat Pembayaran Kredit di Atas 97 Persen
Selain mengatur mekanisme kerja sama, Bankaltimtara juga menerapkan sistem pengawasan terhadap kinerja mitra.
Dalam perjanjian kerja sama, PT Bina Area Persada diwajibkan menjaga repayment rate atau tingkat pembayaran kredit agar tetap berada di atas 97 persen dengan kualitas kolektibilitas lancar.
Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, mitra akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 0,5 persen dari selisih nilai kredit bermasalah.
Bankaltimtara menyebut, hingga saat ini tingkat repayment rate yang dikelola PT Bina Area Persada masih berada di atas angka 97 persen.
Bankaltimtara Komitmen Jaga Kepercayaan Publik
Bankaltimtara menilai keberadaan tenaga pemasaran melalui skema outsourcing memiliki peran penting dalam mendukung pencapaian target Rencana Bisnis Bank (RBB), khususnya dalam memperluas akses layanan kredit di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Rita mengatakan pihaknya terbuka terhadap berbagai masukan yang bersifat konstruktif dan akan terus melakukan evaluasi terhadap kerja sama tersebut.
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan seluruh nasabah dan mitra. Evaluasi terhadap kerja sama ini akan terus dilakukan agar menjadi lebih baik ke depan," ujarnya.
Bankaltimtara juga mengimbau masyarakat agar merujuk pada informasi resmi yang disampaikan perusahaan dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
(Rilis Humas Bankaltimtara)