PEKANBARU,ANDALAN.CO-Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau, Abdul Kasim (Fraksi PKS), meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau menerbitkan kebijakan resmi yang melarang sekolah mengelola maupun mengoordinasikan pembelian seragam siswa SMA/SMK sederajat.
Abdul Kasim menilai pengadaan seragam sekolah seharusnya menjadi kewenangan penuh orang tua atau wali murid. Menurutnya, orang tua lebih memahami kondisi ekonomi masing-masing keluarga sehingga perlu diberikan kebebasan dalam menentukan tempat pembelian seragam.
"Orang tua lebih memahami kondisi keuangan keluarganya. Karena itu, mereka seharusnya diberi kebebasan menentukan tempat membeli seragam tanpa ada arahan ataupun kewajiban dari sekolah," ujar Abdul Kasim. (12/7/2026).
Politisi PKS tersebut meminta agar aturan yang diterbitkan Disdik Riau menegaskan sekolah tidak diperbolehkan menjual, menyediakan, maupun mengarahkan peserta didik membeli seragam melalui pihak sekolah atau penyedia tertentu.
Sebelumnya, Disdik Provinsi Riau telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8/DISDIK/2026 terkait larangan bagi seluruh SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, untuk menjual, menyediakan, atau mewajibkan peserta didik membeli seragam melalui sekolah.
Surat edaran tersebut diterbitkan Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022.
Dalam aturan itu, orang tua diberikan kebebasan untuk menjahit atau membeli seragam sesuai model, warna, dan atribut yang telah ditetapkan tanpa adanya tekanan atau kewajiban dari pihak sekolah.
Meski kebijakan tersebut telah diterbitkan, Abdul Kasim meminta komite sekolah tetap melakukan pengawasan secara profesional agar praktik pengarahan maupun pengadaan seragam melalui sekolah tidak kembali terjadi.
"Kita berharap aturan ini benar-benar dijalankan di lapangan dan tidak ada lagi pihak sekolah yang mengarahkan orang tua untuk membeli seragam dari tempat tertentu," katanya.
Dengan pengawasan yang baik, ia berharap kebijakan tersebut dapat meringankan beban orang tua serta menciptakan tata kelola pendidikan yang lebih transparan dan sesuai aturan.