Pencarian

Gempur Narkoba: Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti 2,7 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Rabu, 24 Juni 2026 • 18:05:25 WIB
Gempur Narkoba: Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti 2,7 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

TEMBILAHAN,ANDALAN.CO- Polres Indragiri Hilir menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukumnya sepanjang periode 1 Januari hingga 24 Juni 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Aula Rekonfu Mapolres Indragiri Hilir.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Hadir pula perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Kasi Pidum Kejari Tembilahan Arico Novisaputra, S.H., M.H., perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Panitera Muda Iwan Suripno, perwakilan LAMR Kabupaten Indragiri Hilir Efrijon Maspoen Thaib, S.P., Ketua Granat Kabupaten Indragiri Hilir H. Budiansyah, BD., Ketua MUI Kabupaten Indragiri Hilir Drs. H. Azhari Syukur, M.A., serta Ketua FKUB Kabupaten Indragiri Hilir H. Nawawi, S.K.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa bersama, pembacaan press release oleh Kapolres, foto bersama, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi, penandatanganan berita acara pemusnahan, hingga penutupan acara.

Dalam paparannya, Kapolres Indragiri Hilir menyampaikan bahwa selama periode 1 Januari hingga 24 Juni 2026, Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap 102 laporan polisi dengan 134 tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 2.794,06 gram sabu, 1.351 butir ekstasi, dan 96,2 gram ganja.

Pada kesempatan itu juga dilakukan pemusnahan barang bukti yang berasal dari lima laporan polisi, termasuk pengungkapan di Kecamatan Keritang, Kempas, Mandah, dan Tembilahan. Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 15 Juni 2026 dengan barang bukti mencapai 1.572,92 gram sabu dan 1.060 butir ekstasi.

Total barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut meliputi 2.794,06 gram sabu, 1.351 butir ekstasi, dan 96,2 gram ganja. Sebagian barang bukti lainnya sebelumnya telah dimusnahkan dalam pelaksanaan Operasi Antik Tahun 2026.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

“Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat mengetahui hasil kerja Polres Indragiri Hilir dalam mengungkap kasus narkotika. Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” ujarnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks