Pencarian

Operasi Sapu Bersih BNN di Jalur Udara, 10 Penumpang Terjaring Narkotika

Rabu, 10 Juni 2026 • 17:08:49 WIB
Operasi Sapu Bersih BNN di Jalur Udara, 10 Penumpang Terjaring Narkotika

JAKARTA,ANDALAN.CO-Menjelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia menggelar Operasi Sekuens bertajuk “Sapu Bersih Narkotika” di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (8/6/2026).

Operasi terpadu yang berlangsung pukul 17.30 hingga 21.30 WIB tersebut melibatkan unsur Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polres Bandara Soekarno-Hatta. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah memperketat pengawasan pintu masuk negara sekaligus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika menjelang HANI 2026.

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus pada 3 Juni 2026 yang berhasil mengamankan dua warga negara asing asal Rusia berinisial KK (52) dan SK (40). Dari kasus tersebut, petugas menyita barang bukti berupa hashish seberat 7,8 kilogram bruto yang diduga berasal dari Thailand.

Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dan informasi dari pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, tim gabungan kemudian melakukan pemantauan terhadap kedatangan penumpang dari Bangkok pada malam hari tanggal 8 Juni 2026.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengidentifikasi 14 penumpang warga negara Indonesia untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Hasil tes urine awal menunjukkan 10 orang positif mengandung zat narkotika dan/atau zat adiktif, sementara empat orang lainnya dinyatakan negatif.

Sepuluh penumpang yang positif masing-masing berinisial MM, FR, GAS, MA, ASM, DP, HP, MI, AN, dan RA. Dari pemeriksaan barang bawaan, petugas juga menemukan serbuk seberat 22 gram yang diduga ketamin di dalam koper milik salah satu penumpang berinisial HP.

Meski ketamin tidak termasuk golongan narkotika, petugas tetap melakukan pendalaman lebih lanjut serta pengujian laboratorium guna memastikan kandungan zat tersebut.

Selanjutnya, kesepuluh orang yang dinyatakan positif dibawa ke Kantor BNN RI untuk menjalani asesmen. Berdasarkan hasil gelar perkara, mereka dikategorikan sebagai penyalah guna kategori ringan atau coba pakai.

Sebagai tindak lanjut, BNN menetapkan langkah rehabilitasi rawat jalan di Klinik IPWL BNN RI Cawang serta mewajibkan para penyalah guna mengikuti program wajib lapor.

Pada Rabu (10/6/2026) pukul 07.30 WIB, seluruh penyalah guna tersebut dipulangkan dengan ketentuan tetap menjalani rehabilitasi dan memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

“Menyelamatkan generasi Indonesia dari narkotika adalah hal yang mulia dan menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa,” ujarnya.

Suyudi juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara BNN, Imigrasi, Bea dan Cukai, serta Polri dalam pelaksanaan operasi tersebut. Ke depan, BNN berkomitmen memperkuat deteksi dini, pengawasan orang dan barang di pintu masuk negara, serta meningkatkan operasi terpadu bersama kementerian dan lembaga terkait guna mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkotika. (Rilis)

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks