Kapolres Farouk Oktora Tegaskan Perang Narkoba: Dua Bandar Ditangkap di Inhil

Kapolres Farouk Oktora Tegaskan Perang Narkoba: Dua Bandar Ditangkap di Inhil

INDRAGIRI HILIR,ADALAN.CO– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan berhasil mengamankan dua bandar dalam kurun waktu dua pekan di Kecamatan Kemuning.

Kedua pelaku masing-masing berinisial S (31) yang ditangkap di Desa Sekayan pada 4 April 2026, serta SRG (19) di Kelurahan Selensen pada 6 April 2026. Dari tangan keduanya, petugas turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti lainnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Inhil dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kecamatan Kemuning.

Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, menegaskan bahwa pihaknya telah menyatakan perang terhadap narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

Kami sudah menyatakan perang terhadap narkoba di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, bukan hanya Kemuning saja, tetapi semua wilayah. Narkoba ini harus diberantas,” tegasnya saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2026).

Kapolres juga mengimbau seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda serta mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh kami saja. Dibutuhkan peran serta masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif melaporkan serta mengikuti forum diskusi terkait peredaran narkotika. Informasi tersebut kini menjadi bahan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi. Kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagai bentuk perlindungan,” tambahnya.

Kapolres menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara hingga maksimal hukuman mati, serta denda mencapai Rp10 miliar.

Sebagai penutup, AKBP Farouk Oktora mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga Indragiri Hilir agar tetap bersih dari narkoba.

Mari kita jaga Indragiri Hilir tetap bersih dari narkoba. Lindungi keluarga dan masa depan anak-anak kita,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Index