Gugatan Reklamasi Diluruskan, LSM Tegaskan Tidak Ada Tuduhan Penambangan

Gugatan Reklamasi Diluruskan, LSM Tegaskan Tidak Ada Tuduhan Penambangan

TEMBILAHAN,ANDALAN.CO– PT Elnusa Petrofin digugat secara perdata oleh LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Gugatan ini berkaitan dengan dugaan kelalaian perusahaan dalam melaksanakan kewajiban reklamasi atas lahan bekas stockpile batu bara di Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas.

LSM menilai perusahaan mendirikan dan mengoperasikan Fuel Terminal Tembilahan di atas area yang sebelumnya digunakan untuk penimbunan batu bara tanpa terlebih dahulu melakukan pemulihan lingkungan sebagaimana diwajibkan undang-undang.

Upaya mediasi yang digelar Rabu (19/11/2025) berakhir tanpa kesepakatan. Sidang rencananya dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan gugatan.

LSM Tegaskan Tidak Ada Tuduhan Penambangan Batu Bara oleh Perusahaan

Ketua LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup, Bhaihaqi, menegaskan bahwa gugatan mereka kerap disalahartikan.

“Pertama-tama, kami mengapresiasi PT Elnusa Petrofin yang telah memberikan penjelasan. Namun perlu kami luruskan: tidak ada satu pun gugatan atau klaim yang menyebut PT Elnusa Petrofin melakukan aktivitas penambangan batu bara. Persepsi itu keliru dan harus diluruskan,” ujarnya.

Menurut Bhaihaqi, substansi gugatan murni berkaitan dengan dugaan kelalaian melakukan reklamasi lahan bekas stockpile sebelum dialihfungsikan menjadi fuel terminal. Ia menilai penggunaan lahan yang belum diremediasi secara hukum dapat memperparah kerusakan lingkungan.

“Dengan membangun fuel terminal di atas lahan bekas stockpile yang tidak direklamasi, PT Elnusa Petrofin menggunakan lahan yang status lingkungannya belum dipulihkan. Inilah inti pelanggaran yang kami gugat,” tegasnya.

LSM juga menyebut tengah menyiapkan laporan pidana kepada aparat berwenang, termasuk Satgas Lingkungan Hidup.

PT Elnusa Petrofin (EPN) merespons gugatan tersebut melalui pernyataan resmi yang dirilis pada Rabu (19/11/2025). Manager Corporate Communication & Relation EPN, Putiarsa Bagus Wibowo, menyampaikan permohonan maaf apabila pemberitaan mengenai gugatan menimbulkan ketidaknyamanan publik, sekaligus mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap operasional perusahaan di Inhil.

Putiarsa menegaskan bahwa perusahaan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan di PN Tembilahan dan siap kooperatif menyediakan data, dokumen, maupun keterangan yang diperlukan.

Ia membantah tudingan yang mengaitkan operasional Elnusa Petrofin dengan aktivitas penambangan batu bara. Menurutnya, perusahaan hanya bergerak dalam penyimpanan dan distribusi BBM dan tidak memiliki keterlibatan dalam pertambangan batu bara di wilayah Inhil.

EPN juga memastikan seluruh pembangunan dan operasional Fuel Terminal Tembilahan telah melalui prosedur perizinan resmi, termasuk rekomendasi izin sejak 2019 serta izin operasional yang diterbitkan pada 31 Januari 2024. Pemantauan lingkungan, kata Putiarsa, juga rutin dilakukan, dengan laporan terbaru Mei 2025 mencakup uji baku mutu, pengelolaan limbah, dan program keberlanjutan.

Ia menilai tudingan pelanggaran reklamasi tidak tepat karena seluruh kegiatan telah dikawal melalui perizinan sah dan sesuai ketentuan lingkungan hidup.

Menutup pernyataannya, perusahaan menegaskan komitmen terhadap prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) serta kepatuhan pada seluruh regulasi di Indonesia.

Berita Lainnya

Index