ANDALAN.CO, TEMBILAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) akan memanggil Direktur Utama atau Dirut PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gemilang pasca penggeledahan Kantor Perseroda milik Pemerintah Kabupaten Inhil tersebut.
Tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil masih mencari barang bukti dokumen terkait dugaan korupsi PT. BPR meskipun telah menyita sejumlah dokumen.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Inhil Nova Puspitasari, SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ade Maulana, SH, MH menjelaskan, saat ini pihaknya masih menggali lebih banyak lagi barang bukti dokumen untuk di persidangan.
“Masih ada dokumen yang kami cari, karena kebetulan direktur sedang tidak di tempat, nanti kami akan lakukan pemanggilan ke kantor Kejari,” ujar Ade sapaan akrabnya.
Direktur Utama PT. BPR Gemilang Nurna Indra Evalita diketahui tidak berada di kantor saat penggeledahan tersebut, sehingga terdapat sejumlah dokumen yang tidak lengkap.
Lebih lanjut Ade menjelaskan, latar belakang dugaan tindak pidana korupsi ini terkait program penyaluran kredit bagi masyarakat Desa atau Kelurahan di Inhil melalui sistem channeling atau pembiayaan penerusan yang berlangsung pada rentan waktu 2006 – 2010.
“Program ini menggunakan uang negara sekitar Rp. 13 milyar. Untuk penetapan tersangka masih proses dan kerugian negara akan ditaksir oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan ahli perbankan Otoritas Jasa Keuangan,” pungkas Ade.
Sebelumnya Kejari Inhil menggeledah Kantor PT. BPR Gemilang di Jalan Abdul Manaf Tembilahan, Kabupaten Inhil, Riau, Senin (7/8/2023).
Upaya paksa penggeledahan ini terkait Penyidikan dugaan korupsi dalam program Pengelolaan dan Penyaluran Dana Peningkatan usaha ekonomi Desa atau kelurahan di kabupaten Inhil yang disalurkan PT. BPR tahun Anggaran 2006 – 2010.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Inhil, Ade Maulana, SH, MH memimpin langsung penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 14.12 WIB di dampingi Kasi Intelijen Frederic Daniel Tobing, SH, Kasi PB3R Dr.R.M.Yusuf Trisnajaya, SH, MH.
Sebanyak 316 barang bukti dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi ini disita Tim Pidsus Kejari Inhil setelah penggeledahan selama 7 jam di Lantai II Kantor Perseroda tersebut.
Sekitar pukul 21.15 WIB Tim Pidsus Kejari Inhil meninggalkan Kantor PT. BPR Gemilang dengan membawa 1 box container atau kotak besar yang berisikan dokumen pendukung penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang diusut. (Andalan.co/MS).