JAKARTA,ANDALAN.CO-Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion Syamsuddin Rogo, mendesak pemerintah turun tangan menyelesaikan persoalan yang dihadapi petani kelapa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Persoalan tersebut melibatkan masyarakat Desa Sungai Bela, Kecamatan Kuindra, dan Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, dengan PT Indogreen Jaya Abdi (IGJA), yang disebut masyarakat sebagai anak perusahaan PT Surya Dumai.
Konflik itu dilaporkan telah berlangsung selama sekitar sembilan tahun tanpa penyelesaian yang dinilai adil oleh masyarakat.
Mafirion menilai lamanya persoalan tersebut menunjukkan adanya masalah serius dalam mekanisme penyelesaian konflik antara masyarakat dan badan usaha.
“Sembilan tahun bukan waktu yang sebentar. Kalau persoalan ini benar menyangkut hilangnya sumber penghidupan ratusan atau bahkan ribuan masyarakat, negara tidak boleh hanya menjadi penonton. Pemerintah harus turun tangan dan menyelesaikannya,” kata Mafirion.
Berdasarkan pengaduan masyarakat, pembukaan lahan sawit oleh PT IGJA diduga berkaitan dengan munculnya hama kumbang yang menyerang perkebunan kelapa milik warga.
Masyarakat menyebut sekitar 300 ribu batang kelapa mengalami kerusakan. Kondisi tersebut disebut menghilangkan sumber pendapatan petani, bahkan menyebabkan sebagian warga meninggalkan lahan dan tempat tinggal mereka karena kebun yang selama puluhan tahun menjadi sumber kehidupan tidak lagi produktif.
Mafirion menegaskan data tersebut harus diverifikasi secara objektif. Namun, apabila kerusakan benar mencapai ratusan ribu batang kelapa dan menghilangkan mata pencaharian warga, persoalan itu tidak dapat dipandang sebagai sengketa biasa.
Mafirion meminta pemerintah memastikan tidak terjadi ketimpangan posisi antara masyarakat dan perusahaan dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.
“Masyarakat kecil jangan sampai kalah hanya karena mereka tidak memiliki sumber daya, akses, dan kekuatan sebesar perusahaan. Di sinilah negara harus hadir. Hukum harus memberikan perlindungan yang sama kepada semua pihak,” ujarnya.
Ia juga menyoroti informasi mengenai kajian yang sebelumnya dilakukan oleh tim ahli yang dipimpin Dr Rustam. Kajian tersebut disebut melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan.
Menurut keterangan masyarakat, hasil kajian itu menunjukkan adanya kerusakan perkebunan kelapa akibat serangan hama kumbang.
Mafirion meminta seluruh dokumen serta metode yang digunakan dalam kajian tersebut dibuka dan diverifikasi kembali.
“Kalau sudah pernah ada kajian bersama, buka hasilnya. Kalau masih ada perbedaan pendapat, jangan saling klaim. Lakukan audit atau kajian independen yang melibatkan ahli kredibel dan disepakati para pihak,” katanya.
Menurut Mafirion, kajian independen diperlukan agar langkah penyelesaian dapat ditentukan berdasarkan fakta, bukan kekuatan maupun pengaruh salah satu pihak.
Mafirion secara khusus meminta Menteri Hak Asasi Manusia memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Ia mendorong Kementerian HAM memanggil perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, perusahaan, serta instansi terkait untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai konflik yang berlangsung selama sembilan tahun itu.
Menurutnya, aspek HAM perlu diperiksa karena persoalan tersebut diduga berdampak langsung terhadap hak masyarakat atas sumber penghidupan.
“Kalau masyarakat kehilangan mata pencaharian, kehilangan kemampuan mengelola kebunnya, bahkan harus meninggalkan tempat tinggal karena sumber ekonominya hilang, kita harus melihatnya dari perspektif HAM. Jangan tunggu konflik sosial membesar baru negara bergerak,” tegasnya.
Mafirion juga meminta Kementerian HAM tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi melakukan verifikasi langsung ke lapangan.
“Saya mendorong Kementerian HAM turun ke lapangan. Lihat langsung kondisi masyarakat dan kebun mereka. Dengarkan semua pihak. Setelah sembilan tahun, masyarakat berhak mendapatkan kepastian,” ujarnya.
Selain pemerintah pusat, Mafirion meminta Pemerintah Kabupaten Inhil dan Pemerintah Provinsi Riau menjelaskan langkah konkret yang telah dilakukan selama sembilan tahun terakhir.
Menurutnya, apabila mediasi telah berulang kali dilakukan tetapi belum menghasilkan penyelesaian, mekanisme yang selama ini digunakan harus dievaluasi.
“Kalau mediasi sudah berkali-kali tetapi tidak selesai, berarti cara penyelesaiannya harus dievaluasi. Jangan masyarakat terus diminta bersabar tanpa batas waktu,” katanya.
Ia meminta pemerintah daerah menyusun peta jalan penyelesaian yang memuat data kerusakan, pihak yang bertanggung jawab melakukan verifikasi, mekanisme penghitungan kerugian, serta bentuk pemulihan yang dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum.
Mafirion menyatakan siap mengawal aspirasi masyarakat melalui fungsi pengawasan DPR RI, khususnya berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan HAM.
Ia menegaskan DPR tidak dalam posisi menyatakan pihak tertentu bersalah sebelum seluruh fakta diperiksa dan proses pembuktian dilakukan. Namun, DPR berkewajiban memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap keadilan dan negara menjalankan fungsi perlindungannya.
“Saya tidak ingin membuat kesimpulan hukum sebelum semua fakta diperiksa. Tetapi saya juga tidak ingin masyarakat yang sudah sembilan tahun memperjuangkan haknya kembali diminta menunggu. Pemerintah harus bergerak,” ujarnya.
Menurut Mafirion, penyelesaian persoalan tersebut harus mencakup tiga hal, yakni kepastian fakta, kepastian hukum, dan pemulihan terhadap masyarakat apabila terbukti mengalami kerugian.
“Kita ingin penyelesaian yang tuntas, bukan sekadar pertemuan dan berita acara. Kalau terbukti ada kerugian masyarakat, harus ada mekanisme pemulihan sesuai ketentuan hukum. Kalau ada pihak yang harus bertanggung jawab, pertanggungjawaban itu juga harus jelas,” katanya.
Mafirion berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah agar konflik serupa antara masyarakat dan perusahaan tidak terus berulang di berbagai daerah.
“Jangan sampai negara hadir hanya ketika masyarakat sudah melakukan aksi. Negara harus hadir jauh sebelum konflik membesar. Untuk kasus petani kelapa di Inhil ini, saya kira sembilan tahun sudah terlalu lama. Sekarang waktunya penyelesaian konkret,” pungkasnya.