TEMBILAHAN HULU,ANDALAN.CO-Lantunan selawat dan pesan-pesan keislaman menggema dari Masjid Al-Jamaah, Parit Nibung 16, Dusun Sungai Nibung, Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (10/9/2026).

Di tengah suasana penuh kekhusyukan, masyarakat berkumpul memperingati Maulid Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam 1448 Hijriah. Momentum tersebut menjadi pengingat untuk meneladani akhlak Rasulullah dalam menjaga persaudaraan, kedamaian, dan kepedulian terhadap sesama serta lingkungan.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB itu dihadiri Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Andrianto, S.H., M.H., Kepala Desa Sungai Intan Ahmad Effendi, S.Pd.I., LNP., S.A.P., Bhabinkamtibmas Desa Sungai Intan BRIPTU Aldhi Ramadhani R., penceramah Ustadz Budiansyah, serta masyarakat setempat.

Dalam kesempatan tersebut, IPTU Andrianto mengajak masyarakat menjadikan peringatan Maulid Nabi sebagai momentum memperkuat keimanan sekaligus menerapkan nilai-nilai keteladanan Rasulullah dalam kehidupan sehari-hari.

Menurutnya, kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW tidak cukup hanya diucapkan melalui lisan, tetapi harus diwujudkan dalam perbuatan nyata. Di antaranya dengan menjaga kerukunan, membantu sesama, tidak merugikan orang lain, serta merawat alam sebagai amanah dari Allah SWT.

Kapolsek secara tegas mengimbau masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Satu percikan api yang dianggap kecil, kata dia, dapat menjalar dan berubah menjadi bencana besar.

Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menghanguskan pepohonan. Asap yang ditimbulkan dapat mengganggu pernapasan, mengancam kesehatan anak-anak dan kelompok lanjut usia, merusak ekosistem, mematikan sumber penghidupan masyarakat serta mengganggu aktivitas pendidikan, ekonomi, dan transportasi.

“Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Api yang dilepaskan mungkin hanya membutuhkan waktu singkat untuk membesar, tetapi dampaknya dapat dirasakan masyarakat dalam waktu lama. Jaga alam, maka alam akan menjaga kita,” imbau IPTU Andrianto.

Ia mengingatkan bahwa membuka lahan dengan cara membakar bukan hanya perbuatan yang merusak lingkungan, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum.

Larangan tersebut diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggarnya dapat dijerat Pasal 108 dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Karhutla, terutama ketika cuaca panas dan kering. Apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran, warga diharapkan segera melapor kepada Bhabinkamtibmas, Polsek Tembilahan Hulu, pemerintah desa, maupun instansi terkait.

Selain persoalan Karhutla, IPTU Andrianto mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih bijaksana menggunakan media sosial. Warga diminta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dipastikan kebenarannya serta membiasakan diri menyaring setiap berita sebelum membagikannya.

Perhatian khusus turut diberikan terhadap ancaman judi online dan berbagai bentuk kejahatan digital yang dapat merusak mental, kepribadian, serta masa depan anak-anak.

Menurutnya, keluarga merupakan benteng pertama dalam melindungi generasi muda. Orang tua diharapkan tidak lengah mengawasi pergaulan dan aktivitas anak di dunia digital.

Di hadapan para jemaah, IPTU Andrianto juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga keamanan lingkungan dan memperkuat kepedulian antarwarga. Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi membutuhkan partisipasi seluruh masyarakat.

Peringatan Maulid Nabi tersebut berlangsung aman, tertib, dan penuh kekeluargaan. Dari Masjid Al-Jamaah, pesan keteladanan Rasulullah kembali digaungkan, menjaga iman, merawat persaudaraan, melindungi alam, dan menyelamatkan generasi merupakan bagian dari tanggung jawab bersama.

Reporter: Redaksi