ANDALAN.CO, BAGANSIAPIAPI – Panitia Khusus (Pansus) C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Peningkatan status 4 kepenghuluan, Rabu (8/3/2023).
Rapat di pimpin langsung oleh Ketua Pansus C Perwedissuito dengan menghadirkan perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Bagian Tata Pemerintahan atau Tapem Sekdakab Rohil, Bagian Hukum Sekdakab Rohil serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Rapat yang digelar di ruang sidang utama atau paripurna kantor DPRD Rohil ini sempat berjalan alot hingga akhirnya semua pihak sepakat antara 14 desa induk dan 13 persiapan itu nanti akan diserahkan DPMD ke Bagian Tapem Sekdakab Rohil.
Selanjutnya, Bagian Tapem juga akan mengundang pihak terkait atau kepenghuluan untuk menyelesaikan tapal batas, sehingga peta 4 kepenghuluan persiapan bisa langsung di ajukan ke Badan Informasi Geospasial atau BIG.
Tidak hanya itu, mengenai batas wilayah ini akan di susun ulang kembali, karena memang Ranperda ini mengharuskan peta wilayah itu berdasarkan BIG dan akan menjadi satu diantara syarat yang masuk dalam lampiran.
Ketua Pansus C Perwedissuito berharap ke 4 Kepenghuluan persiapan ini bisa mengirim surat ke pemerintah daerah untuk mengajukan bantuan dana agar ke 4 kepenghuluan persiapan tersebut dapat mengelola Kepenghuluan dan berjalan dengan baik.
“Kami sarankan ke 4 kepenghuluan untuk bersurat ke Pemerintah Kabupaten agar ada bantuan dana ke desa persiapan, supaya bisa melakukan pengelolaan Desa secara baik dan maksimal,” ujar Perwedes sapaan akrabnya usai rapat.
Lebih lanjut Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD Rohil, Sugianto mengakui bahwa rapat pembahasan Peningkatan status 4 Kepenghuluan ini sangat alot sekali, namun di akhir sudah mengkerucut dan menemukan titik terang.
Menurutnya, terdapat dua hal yang menjadi kendala kenapa Perda ini belum di segerakan untuk ditetapkan, dua hal ini adalah tentang pelaporan kepala desa dan penegasan penetapan batas Desa masing-masing kepenghuluan yang sebelumnya sudah ada kesepakatan.
“Namun ada beberapa hal yang menjadi kendala berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang penegasan dan penetapan batas Desa ada beberapa item yang terlewatkan. Sehingga dalam pembahasan ada pendapat dari bagian hukum untuk tetap mengacu kepada kesepakatan awal,” terangnya.
Selain itu, ditambahkan Sugianto, juga terdapat beberapa hal dan kekurangan-kekurangan yang menjadi kendala, sehingga ini dapat disepakati kembali untuk dilakukan pemeriksaan ulanglah.
“Kami akan menyerap sesuai dengan kesepakatan berita acara yang kami sepakati bersama. kami DPMD akan menyerahkan berkas kesepakatan awal ke bagian tata pemerintahan untuk di kroscek ulang terkai Koordinat yang akan disempurnakan nantinya,” ujar Sugianto.
Sementara itu, Kabag Tapem, Normansyah mengatakan, dalam waktu dekat akan dilakukan pembahasan lagi dan sebagaimana yang disampaikan dari DPMD terdapat data – data yang perlu disiapkan untuk menjadi data awal sebagai pembuatan dan penetapan peta batas 4 kepulauan ini.
“Nah salah satunya juga yang dulu jadi masalah adalah peta batas kepenghuluan induknya juga harus kita jadikan dan selesaikan. Jadi dulu kita hanya membuat peta batas untuk kepenghuluan persiapannya tapi yang induknya juga harus disesuaikan. Nah yang diminta dalam evaluasi Ranperda nantinya itu harus ada peta batas kepenghuluan persiapannya, jadi harus sekali jadi,” jelasnya.
Menurut Normansyah, apa yang menjadi kelengkapan data termasuk berita acaranya mungkin terdapat hal-hal yang kurang secara teknis, sehingga akan di coba dilakukan perbaikan untuk selanjutnya diserahkan kepada Tapem.
“Nanti kita akan kembali mengundang pihak-pihak kepenghuluan persiapan. Apa yang menjadi kelengkapan data termasuk berita acaranya serta ada hal-hal yang kurang secara teknis akan di coba dilakukan perbaikan,” tuturnya.
Setelah nanti diserahkan kepada Tapem, dikatakan Normansyah, pihaknya nanti akan kembali mengundang pihak-pihak kepenghuluan persiapan kalau data - datanya sudah lengkap.
“Kami akan undang lagi semua pihak kepenghuluan baik kepenghuluan induk maupun kepenghuluan persiapan karena berita acara itu harus ditandatangani oleh kepenghuluan sepadannya,” terangnya.
Rapat ditutup dengan penandatangan surat hasil kesepakatan bersama rapat tentang Ranperda peningkatan status 4 Kepenghuluan oleh Ketua Pansus C DPRD Rohil di saksikan anggota pansus serta Wakil ketua III DPRD Hamzah. (ADV)