ANDALAN.CO, BAGANSIAPIAPI – Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Rohil mengelar pertemuan di ruang Badan Musyawarah (Bamus) Kantor DPRD Rohil, Batu Enam, Bagansiapiapi, Senin (22/5/2023).
Pertemuan kali ini membahas perkembangan dan kemajuan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan pada awal Februari 2023.
Ranperda yang di bahas antara lain, yaitu, kabupaten layak anak, kawasan tanpa asap rokok, ranperda produk hukum dan tanggungjawab sosial (CSR) di lingkungan kawasan perusahaan.
Selanjutnya Ranperda pajak dan retribusi daerah, pengelolaan keuangan daerah, perubahan nama desa menjadi kepenghuluan, serta Ranperda Peningkatan Status Empat Kepenghuluan Persiapan, yaitu, Baganbatu Barat, Bakti Makmur, Manggala Teladan dan Bagan Nenas.
Ketua DPRD Rohil Maston mengatakan, Ranperda tentang Peningkatan Status Desa Persiapan Baganbatu Barat, Bakti Makmur, Manggala Teladan dan Bagan Nenas, belum lengkap.
Maston yang juga Ketua Bapemperda DPRD Rohil ini menjelaskan, kemungkinan Ranperda Peningkatan Status ke empat desa persiapan itu bakalan tidak dapat disahkan pada tahun 2023, jika belum dilengkapi dengan nomor registrasi desa dari Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri RI.
“Empat desa atau kepenghuluan itu sampai sekarang belum terregistrasi dan belum mendapatkan nomor registrasi dan masih menunggu nomor registrasi desa dari Kemendagri RI. Nomor registrasi itu penting, harus dicantumkan di dalam Perda,” jelas Maston usai memimpin rapat Bapemperda di Kantor DPRD Rohil, Batu Enam, Bagansiapiapi, Senin (22/5/2023).
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, pada saat hearing Panitia Khusus atau Pansus III DPRD Rohil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rohil juga belum dapat menyampaikan nomor registrasi ke empat desa tersebut.
Menurut Maston, tidak disahkan ranperda serta belum terregistrasi di Kemendagri akan berdampak pada sumber – sumber keuangan untuk pembiayaan perangkat dan pembangunan di empat desa itu, seperti Dana Desa atau DD.
“Ketika itu bersama Ketua Pansus Perwedissuwito. Kalau Ranperda ini tidak disahkan serta tidak ada nomor registrasi desa dari Kemendagri, maka tahun depan tidak akan dapat DD. Jadi nomor registrasi desa itu perlu ada dan dicantumkan dalam Perda, supaya ke empat desa itu bisa mendapat dana DD,” pungkas Maston.
Tampak hadir juga dalam rapat Bapemperda DPRD Rohil, yaitu, Wakil Ketua I DPRD Rohil Abdullah, Wakil Ketua II DPRD Rohil Basiran Nurefendi, Wakil Ketua III DPRD Rohil Hamzah, H Darwisyam, Risben Nduari Saribu, Imam Suroso, Ucok Muktar, Budi Santoso, Sekwan DPRD Rohil Sarman Syahroni. (ADV).