ANDALAN.CO, BAGANSIAPIAPI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (PTJSL) atau CSR perusahaan.
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Rohil Darwis Syam dihadiri OPD terkait di lingkungan Pemkab Rohil serta sejumlah perusahaan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Rohil, Kamis (10/11/2022).
Rapat konsultasi publik ini dalam rangka untuk memastikan pelaksanaan program CSR oleh perusahaan bisa terlaksana dengan baik sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Kepala Bapemperda DPRD Rohil menuturkan, berdasarkan undang-undang perseroan dan undang-undang penanaman modal setiap perusahaan menengah ke atas itu wajib melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaannya di wilayah operasional.
“Apa yang perlu kita atur dalam ruang lingkup yang akan menjadi program CSR itu, ada beberapa bidang misalnya, bantuan sosial pendidikan infrastruktur sesuai dengan Permen sosial nomor 9 tahun 2020,” tuturnya.
Ditambahkannya, program CSR terdapat dua, yaitu, program CSR di lingkungan dalam perusahaan dan tanggung jawab lingkungan perusahaan. Dimana perusahaan itu ada bertanggung jawab kepada karyawan-karyawannya berarti misalnya menyediakan fasilitas sosial kepada perusahaan memastikan bantuan untuk kesejahteraan sosial kepada karyawannya.
“Kemudian untuk program BPJS di lingkungan perusahaan berarti ini di kawasan koperasi itu untuk masyarakat luas ini terutama harus mengutamakan prioritaskan tenaga kerja di lingkungan perusahaan itu,” beber Darwis Syam.
Politisi Golkar ini menyampaikan, proses penyempurnaan penyusunan pihaknya mengundang seluruh masyarakat pemangku kepentingan atau stake Holder untuk menerima masukan yang akan ditampung dalam penyempurnaan Perda ini.
“Kami meminta agar camat-camat juga dilibatkan dalam menentukan siapa yang menerima atau perusahaan ini supaya bisa tepat sasaran, karena tentu camat dan penghulu di lingkungan perusahaan itu yang perlu diperhatikan,” imbuhnya.
Selain itu ada juga ketentuan kalau seandainya wilayah atau Kecamatan tidak ada beroperasi perusahaan apakah boleh disalurkan program.
“Kami mengatur nanti di forum ini lah yang menentukan mana sasarannya mana lokasinya. Dari hasil diskusi tadi selama ini ada forum komunikasi,” ucapnya.
Darwis membeberkan, data forum PTJSL terdapat sekitar 99 perusahaan di berbagai bidang, seperti migas, perkebunan, bank dan perhotelan yang belum diketahui seberapa besar program ini sudah terlaksana.
Oleh karena itu nanti dengan adanya Perda ini dipantau dan diawasi karena mengikat kepada semua dan mengatur juga hak dan perusahaan kewajiban perusahaan.
“Dalam perda nya juga ada kewajiban perusahaan, apa tanggung jawabnya. Nanti pemerintah daerah juga akan mengatur sanksi perusahaan yang tidak melaksanakan, teguran sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Andalan.co/SPI).