ANDALAN.CO, BAGANSIAPIAPI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menerima pelimpahan terduga tersangka tindak pidana Keimigrasian dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi.
Pelimpahan kasus yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) ini tersebut dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi kepada Penuntut Umum Kejari Rohil.
Kasat Intel Kejari Rohil, Yogi Henra, SH, MH, menuturkan, pihaknya telah menerima pelimpahan barang bukti beserta seorang Warga Negara Myanmar yang diduga melakukan tindak pidana Keimigrasian pada Kamis (18/8/2022).
“Saat ini kita tengah merampungkan surat dakwaan. Tersangka ditahan kembali 20 hari kedepan dan selanjutnya Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan,” ungkap Yogi Henra mewakili Kajari Rohil Yuliarni Appy, SH, MH, Minggu (21/8/22).
Yogi sapaan akrabnya menjelaskan, WNA Myanmar berinisial YNM tersebut disangkakan pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Dimana dalam UU tersebut menyebutkan bahwa, setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain.
“Tersangka bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500 juta,” ucap Yogi.
Lebih lanjut Yogi menjelaskan, pengungkapan tindak pidana Keimigrasian ini berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi.
Tersangka tertangkap oleh petugas Imigrasi pada bagian loket penerimaan berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI/Paspor), karena dicurigai sebagai WNA yang akan membuat paspor.
Namun pada saat melakukan permohonan berkas DPRI/Paspor, tersangka melampirkan dokumen kependudukan Indonesia yaitu KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan Buku Nikah.
“Tersangka memiliki dokumen yang dikeluarkan oleh UNHCR Malaysia yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan pencari suaka asal Myanmar,” pungkasnya. (Andalan.co/SPI).