JAKARTA,ANDALAN .CO– Skandal besar mengguncang sistem pemasyarakatan setelah sindikat penipuan asmara atau love scamming terbongkar di Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, bereaksi keras dan mendesak pemecatan tidak hormat bagi lima petugas rutan yang diduga menjadi otak sekaligus fasilitator kejahatan tersebut.
Mafirion menilai keterlibatan petugas yang membantu 137 tahanan menjalankan aksi tipu-tipu dari balik jeruji adalah bentuk pengkhianatan terhadap kewenangan. Akibat lemahnya pengawasan, sindikat ini berhasil meraup kerugian dari ratusan korban dengan nilai mencapai Rp1,4 miliar.
“Petugas yang seharusnya menjaga keamanan justru diduga menjadi bagian dari pelaku kejahatan. Ini sangat serius dan merusak kepercayaan publik. Tidak ada kompromi, petugas yang terlibat harus dipecat dan diproses hukum berat untuk memberikan efek jera!” tegas Mafirion di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Terbongkarnya kasus ini bermula dari temuan fantastis 156 unit telepon seluler di tangan para tahanan. Mafirion menyoroti betapa mudahnya barang terlarang masuk ke dalam rutan, yang mengindikasikan adanya celah keamanan yang sengaja dibuka oleh oknum aparat. Dari hasil pemeriksaan Polda Lampung terhadap 145 tahanan, sebanyak 137 orang terindikasi kuat terlibat dalam jaringan penipuan daring ini.
“Rutan seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan malah menjadi pusat pengendalian kejahatan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik kotor seperti ini. Lolosnya ratusan ponsel menunjukkan fungsi pengawasan internal benar-benar lumpuh,” ujar Mafirion.
Mafirion meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak hanya berhenti pada penindakan di Rutan Kotabumi. Ia menduga pola serupa mungkin saja terjadi di lapas atau rutan lain dengan jaringan yang lebih luas. Ia juga menuntut transparansi untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pejabat dengan kewenangan lebih tinggi di balik sindikat ini.
“Jangan sampai pengusutan hanya berhenti pada satu kasus. Kami minta pemeriksaan menyeluruh di berbagai Lapas dan Rutan untuk memastikan tidak ada jaringan serupa yang beroperasi. Proses hukum harus transparan, jangan ada yang ditutup-tutupi,” pungkasnya.

