INDRAGIRI HILIR,ANDALAN .CO– Polemik dugaan ketidaksesuaian antara potensi dan realisasi setoran retribusi parkir di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, kian mengemuka.
Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau, Muridi Susandi, resmi menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, guna meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana parkir di daerah tersebut.
Surat tersebut disampaikan melalui media online sebagai bentuk aspirasi publik dan kontrol sosial terhadap tata kelola keuangan daerah. Muridi menilai terdapat indikasi ketidakseimbangan antara potensi pendapatan parkir dan realisasi setoran yang masuk ke kas daerah.
“Retribusi parkir adalah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah diatur melalui Peraturan Daerah. Jika ada selisih signifikan antara potensi dan realisasi, maka perlu audit independen untuk memastikan tidak ada kebocoran,” ujar Muridi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/3/2026).
Polemik ini mencuat setelah muncul laporan masyarakat terkait pungutan parkir hingga Rp5.000 per kendaraan di sejumlah titik. Padahal, berdasarkan Perda yang berlaku, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat per sekali parkir.
Selain persoalan tarif, publik juga menyoroti setoran resmi retribusi parkir yang disebut hanya berada pada kisaran ratusan juta rupiah per tahun. Angka tersebut dinilai tidak sebanding dengan aktivitas kendaraan di pusat-pusat keramaian dan kawasan perdagangan yang beroperasi setiap hari.
jika dikelola secara optimal dan transparan, potensi pendapatan parkir di Inhil dapat mencapai miliaran rupiah per tahun.
Dalam suratnya, PW-IWO Riau meminta Presiden mendorong lembaga yang memiliki kewenangan audit dan pengawasan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, di antaranya,
-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) sebagai auditor eksternal pengelolaan keuangan negara dan daerah.
-Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk pengawasan terhadap kinerja dan tata kelola pemerintah daerah.
-Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
-Kementerian Dalam Negeri dalam fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah.
-Ombudsman Republik Indonesia jika terdapat dugaan maladministrasi atau pungutan liar.
Muridi menegaskan bahwa langkah audit bukan untuk menyalahkan masyarakat kecil seperti juru parkir, melainkan untuk memperbaiki sistem agar lebih transparan dan akuntabel.
“Kami tidak ingin masyarakat kecil dikorbankan. Yang harus dibenahi adalah sistem pengelolaan, distribusi karcis, mekanisme setoran, dan pengawasannya,” tegasnya.
Pihak redaksi telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hilir, Dwi Budianto, S.Sos., M.Si., melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait dugaan tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.
PW-IWO Riau berharap surat terbuka kepada Presiden tersebut dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh, sehingga pengelolaan retribusi parkir di Kabupaten Indragiri Hilir berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kontribusi maksimal terhadap peningkatan PAD tanpa membebani masyarakat.

