INDRAGIRI HILIR,ANDALAN .CO– Polemik pengelolaan parkir di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, kembali menjadi sorotan publik. Dugaan ketidaksesuaian tarif parkir dengan Peraturan Daerah (Perda) serta rendahnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak.
Berdasarkan informasi yang berkembang, potensi pendapatan parkir diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Namun, setoran resmi yang tercatat ke kas daerah disebut-sebut hanya sekitar ratusan juta. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya kebocoran PAD yang memerlukan perhatian serius.
Isu ini mencuat seiring dengan keluhan masyarakat mengenai tarif parkir di beberapa titik strategis, seperti pasar, pertokoan, pusat kuliner, dan fasilitas umum lainnya. Warga menilai, tarif yang diberlakukan di lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan Perda yang berlaku, sementara aktivitas parkir di lokasi-lokasi tersebut cenderung padat.
“Jika potensi pendapatan riilnya mencapai miliaran rupiah, mengapa yang tercatat di PAD hanya ratusan juta? Hal ini perlu dijelaskan secara transparan kepada publik,” kata Muridi Susandi, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau. (01/03/2026) Minggu.
Polemik ini terkait dengan pengelola parkir, baik pihak ketiga maupun instansi teknis yang bertanggung jawab terhadap retribusi daerah. Selain itu, pengawasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait turut menjadi sorotan.
PW-IWO Riau menilai, adanya kemungkinan praktik tata kelola yang kurang transparan dan berpotensi menguntungkan kelompok tertentu.
“Retribusi parkir adalah hak daerah dan hak masyarakat. Jika pengelolaannya tidak profesional dan transparan, yang dirugikan adalah pembangunan daerah itu sendiri,” tegas Muridi.
Dugaan ketidakteraturan ini telah berlangsung cukup lama di Kabupaten Indragiri Hilir. Beberapa titik parkir yang menjadi pusat aktivitas ekonomi diduga menjadi sumber utama penerimaan, namun belum tercermin secara maksimal dalam laporan PAD. Masyarakat menyebut bahwa persoalan ini bukan isu baru, melainkan telah berulang kali muncul tanpa adanya perbaikan signifikan.
Secara regulatif, tarif parkir seharusnya mengacu pada Perda yang telah disahkan bersama DPRD. Ketidaksesuaian tarif dan rendahnya setoran PAD menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan serta potensi kebocoran pendapatan.
Kondisi ekonomi masyarakat yang tengah menghadapi tekanan juga menambah sorotan. Warga merasa terbebani dengan pungutan parkir yang tidak sepenuhnya transparan, sementara manfaatnya untuk pembangunan daerah belum terlihat.
“Rakyat membayar setiap hari, tetapi tidak mengetahui ke mana uang itu bermuara,” ungkap Ketua PW-IWO Riau.
PW-IWO Riau mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola parkir di Kabupaten Indragiri Hilir. Langkah ini termasuk evaluasi terhadap kontrak pengelolaan parkir dan sistem pelaporan retribusi.
Transparansi data pendapatan dianggap sebagai langkah awal yang penting untuk memulihkan kepercayaan publik.
Selain itu, aparat penegak hukum, anggota DPRD Inhil, anggota DPRD Provinsi Riau, anggota DPR RI dan lembaga pengawas diminta untuk ikut meninjau apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau penyimpangan.
“Jangan gentar untuk menyuarakan kebenaran. Jika ada praktik yang merugikan daerah dan masyarakat, harus diungkap. Ini demi kepentingan publik dan kemajuan daerah,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir belum memberikan klarifikasi resmi terkait perbedaan potensi pendapatan dan realisasi setoran PAD dari sektor parkir.
Pihak redaksi telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hilir
Dwi Budianto, Sos. M.si melalui pesan WhatsApp nya untuk meminta penjelasan, namun hingga saat ini belum ada respons.

