Usia 61 Tahun Masih Mengayuh Becak, Kini Suratman Tak Berdaya Usai Dibacok di Pasar

Usia 61 Tahun Masih Mengayuh Becak, Kini Suratman Tak Berdaya Usai Dibacok di Pasar

INDRAGIRI HILIR, ANDALAN.CO– Nasib nahas menimpa Suratman (61), seorang tukang becak di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Pria yang akrab disapa Rano itu kini terbaring lemah di rumahnya setelah menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal di kawasan Pasar Tembilahan, Kamis (12/2/2026) sore.

Akibat kejadian tersebut, Suratman mengalami luka sayat serius di bagian dagu hingga harus mendapatkan 30 jahitan, serta luka di bahu kiri dengan 10 jahitan.

Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Puri Husada Tembilahan untuk mendapatkan perawatan intensif.
Sehari-hari, Suratman menggantungkan hidup dari menarik becak di sekitar Pasar Tembilahan. Namun sejak kejadian itu, ia tidak lagi mampu bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Bagi masyarakat yang ingin mengulurkan bantuan, dapat langsung mengunjungi kediaman beliau di Jalan Cinta Maju, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.

Sementara itu, jajaran Polres Indragiri Hilir bergerak cepat mengungkap kasus tersebut. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/II/2026/SPKT/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU tanggal 12 Februari 2026, pelaku berinisial S alias I.B (40) berhasil diamankan kurang dari dua jam setelah kejadian.

Peristiwa penganiayaan terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sudirman, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan. Berdasarkan laporan M. Reki (23), korban Suratman alias Rano dibacok oleh pelaku di Pasar Tembilahan sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit.

Selain Suratman, korban lain bernama Abd Rahman Sidik (30) juga mengalami luka sayat di bagian belakang leher dan harus mendapatkan 17 jahitan.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui bernama ISAM BENJOL. Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Jalan M. Boya, Tembilahan. Tim Resmob langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku meski sempat melakukan perlawanan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik.

Namun, senjata tersebut belum ditemukan karena dibuang ke sungai setelah kejadian.
Motif sementara diduga karena pelaku dalam kondisi emosi dan dipengaruhi minuman keras.

Awalnya ia berniat mencari seseorang bernama Daeng, namun karena tidak menemukannya, pelaku melampiaskan kemarahannya dengan menyerang korban secara acak.

Berdasarkan keterangan saksi, visum et repertum (VER), serta barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah, tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum di Sat Reskrim Polres Inhil.

Tersangka dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukumnya.

“Begitu laporan diterima, personel langsung turun ke TKP melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan. Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi serta menghindari konsumsi minuman keras yang dapat memicu tindak pidana.

Kini, di tengah proses hukum yang berjalan, Suratman hanya bisa terbaring lemah menahan sakit. Harapan keluarga kini tertuju pada kepedulian masyarakat agar ia dapat pulih dan kembali mencari nafkah seperti sediakala.

Berita Lainnya

Index