ANDALAN.CO, BAGANSIAPIAPI - Sebanyak Delapan Ranperda disepakati oleh DPRD Rokan Hilir (Rohil) bersama Pemerintah Kabupaten Rohil yang diputuskan dalam Sidang Paripurna DPRD Rohil, Rabu (6/9/23).
Dari 8 Ranperda yang sepakat dibahas ditahap selanjutnya ini 4 diantaranya usulan dari DPRD Rohil dan sisanya usulan dari Pemerintah Kabupaten Rohil
DPRD Rohil maraton semalam suntuk membahas delapan Ranperda tersebut di Ruang Sidang Utama DPRD Rohil.
Adapun empat Ranperda yang menjadi usulan Pemerintah Kabupaten Rohil yakni Ranperda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Ranperda Lembaga Adat Melayu Rohil, Ranperda Pengelola Keuangan Daerah, dan Ranperda Perubahan Perda 6/2020 tentang Status Hukum Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rohil.
Dari usulan tersebut, dua diantaranya masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2023.
Sementara DPRD Rohil mengusulkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda Kabupaten Layak Anak, Ranperda Tanggung Jawab Sosial (CSR) dan Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dengan kesepakatan ini DPRD Rohil membentuk Pansus untuk pembahasan Ranperda yang jadi usulan tersebut.
Ketua DPRD Rohil, Maston mengatakan Pansus ini bertugas dalam kurun waktu 3 bulan.
"Pansus ini nantinya yang akan sibuk dalam melakukan kordinasi dalam pembentukan Ranperda menjadi aturan," ujarnya.
Untuk diketahui, rapat ini dihadiri oleh 25 anggota DPRD Rohil yang mewakili berbagai fraksi di DPRD Rohil serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rohil, Fauzi Efrizal bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah. (Adv)