TEMBILAHAN,ANDALAN .CO– Sidang putusan perkara pidana Nomor 295/Pid.B/2024/PN Tbh dengan terdakwa Datuk Bahar Kamil, anaknya Sudirman Kamil, serta Suhadi, terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit di Kecamatan Kemuning, ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Kamis (22/1/2026).
Penundaan sidang putusan tersebut dilakukan karena Majelis Hakim belum mencapai kata mufakat dalam pengambilan keputusan. Sidang dijadwalkan kembali pada pekan depan.
Hal itu disampaikan Penasihat Hukum Datuk Bahar Kamil, Zainul Akmal dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), kepada awak media usai persidangan.
Menurut Zainul, Majelis Hakim membutuhkan waktu tambahan karena belum adanya kesepakatan di antara tiga hakim yang menangani perkara tersebut. Padahal, kata dia, tenggang waktu musyawarah telah berlangsung sekitar enam hari sejak sidang terakhir pada Rabu (14/1/2026) dengan agenda replik terhadap pledoi yang sebelumnya disampaikan pada Senin (12/1/2026).
Meski demikian, pihak keluarga terdakwa menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
“Keluarga terdakwa Datuk Bahar Kamil sangat menghargai dan menghormati seluruh proses hukum. Walaupun putusan ditunda, kami tetap menunggu sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar Zainul Akmal.
Sementara itu, Advokat Devia Fitriana Fardika berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan secara objektif dan bijaksana dengan mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan, terutama atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tiga tahun penjara.
Devia menegaskan bahwa Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil tidak pernah menerima hasil penjualan buah sawit yang dipermasalahkan dalam perkara tersebut.
“Seluruh hasil penjualan dikelola oleh Suryani Siboro dari tim yang mengatasnamakan sebagai kuasa hukum pada saat itu,” jelasnya.
Ia juga menilai tuntutan JPU tidak didukung alat bukti yang kuat. Menurutnya, dalam persidangan, JPU tidak menghadirkan barang bukti utama seperti tandan buah segar (TBS), alat panen berupa dodos atau egrek, maupun kendaraan pengangkut.
“JPU bahkan menyatakan tidak memiliki barang bukti TBS. Hal ini memperkuat bahwa Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil tidak layak untuk ditahan,” tambahnya.
Atas dasar tersebut, PBH LAMR berharap Majelis Hakim PN Tembilahan dapat membebaskan Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil dari seluruh dakwaan.
Sidang putusan yang digelar Kamis (22/1/2026) tersebut turut dihadiri para Datuk, Ketua LAMR Kecamatan Keritang dan Kemuning, perwakilan LAMR Kabupaten Indragiri Hilir, serta perwakilan Lembaga Adat Melayu Provinsi Riau.

