INDRAGIRI HILIR,ANDALAN.CO- diarahkan pada pendekatan yang lebih komprehensif, mengintegrasikan strategi penal (penegakan hukum) dan non-penal (pencegahan) dengan memanfaatkan teknologi, serta peningkatan integritas dan akuntabilitas. Arah kebijakan ini mencakup pembaruan regulasi untuk menjawab kompleksitas korupsi modern, penguatan lembaga anti-korupsi, dan fokus pada pengembalian aset negara.
Berikut adalah poin-poin utama kebijakan kriminal pemberantasan korupsi di masa depan:
Pertama, Pembaruan Regulasi dan Harmonisasi Hukum
Revisi UU Tipikor: KPK mendorong pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk menjawab kompleksitas korupsi modern, termasuk korupsi di sektor swasta dan korupsi yang melibatkan korporasi.
Harmonisasi Norma: Perlunya harmonisasi antara UU Tipikor, UU Administrasi Pemerintahan, dan UU Keuangan Negara untuk menghindari tumpang tindih norma hukum.
Adopsi KUHP Baru: Penegak hukum, termasuk KPK, bersiap menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan UU terkait secara konsisten.
Kedua,Strategi Trisula Pemberantasan Korupsi (Penal & Non-Penal)
KPK menerapkan strategi trisula yang mengintegrasikan tiga aspek:
Pendidikan: Membangun budaya anti-korupsi sejak dini hingga tingkat lanjut.
Pencegahan: Memperkuat sistem melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) di berbagai daerah untuk menutup celah korupsi.
Penindakan: Penegakan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera.
Ketiga,Pendekatan Berbasis Teknologi dan Efek Jera
Pemanfaatan Teknologi: Penggunaan digitalisasi dalam pelayanan publik (e-government) untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi interaksi fisik yang rentan suap.
Penjara Khusus: Rencana pemerintah untuk membangun penjara khusus bagi koruptor di pulau terpencil guna meningkatkan efek jera dan menangani masalah kapasitas lapas.
Pengejaran Aset (Asset Recovery): Fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara, bukan sekadar memenjarakan pelaku.
Keempat,Penguatan Kelembagaan dan Integritas
Peningkatan Kapasitas KPK: Penguatan institusi KPK dalam mendeteksi penyalahgunaan wewenang di berbagai daerah.
Integritas, Transparansi, Akuntabilitas: Tiga kunci utama dalam pemberantasan korupsi yang ditekankan oleh pemerintah.
Koordinasi dan Supervisi: KPK akan meningkatkan koordinasi dan supervisi terhadap instansi penegak hukum lainnya.
Kelima,Fokus pada Korupsi di Sektor Swasta dan Sektor Strategis
Pemberantasan di Sektor Privat: Kebijakan kriminal ke depan lebih responsif terhadap tindak pidana suap dan korupsi yang terjadi di sektor swasta.
Pemberantasan Sektor Rawan: Fokus pada pengawasan tata kelola pemerintahan, termasuk perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta manajemen SDM.
Secara keseluruhan, kebijakan kriminal di masa depan tidak lagi hanya bertumpu pada represi (penindakan), tetapi juga penguatan sistem pencegahan dan pendidikan untuk menciptakan lingkungan yang tidak memungkinkan terjadinya korupsi.
OLEH: Dian Novelina Yuati - Mahasiswa magister hukum universitas Islam Indragiri

