Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi di Masa depan di Indonesia

Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi di Masa depan di Indonesia

INDRAGIRI HILIR,ANDALAN.CO- diarahkan pada pendekatan yang lebih komprehensif, mengintegrasikan tindakan represif (penindakan) dengan upaya pencegahan dan pemulihan aset (asset recovery). Menuju tahun 2026, fokus kebijakan bergeser ke arah penguatan sistem, pemanfaatan teknologi, dan revisi regulasi untuk menyasar korupsi modern dan korporasi. 
Berikut adalah arah kebijakan hukum pidana pemberantasan korupsi di masa depan:

Pertama, Revisi UU Tipikor dan Harmonisasi dengan KUHP Baru
Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pemerintah merencanakan revisi UU Tipikor (UU No. 31/1999 dan UU No. 20/2001) untuk disesuaikan dengan ratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC).

Harmonisasi KUHP Baru (UU 1/2023): Penyesuaian aturan Tipikor agar sejalan dengan KUHP nasional yang baru, yang akan berlaku pada Januari 2026.
Penerapan Pembuktian Terbalik: Kebijakan di masa depan akan lebih intensif menerapkan asas pembuktian terbalik terbatas, terutama untuk peningkatan efektivitas perampasan aset hasil korupsi.

Kedua, Fokus pada Pemulihan Aset (Asset Recovery) dan Miskinisasi Koruptor
Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture): Kebijakan ke depan tidak hanya berfokus pada pemenjaraan badan, tetapi juga memaksimalkan pengembalian kerugian negara melalui perampasan aset, bahkan sebelum ada putusan pidana final.
Penjara Khusus di Pulau Terpencil: Rencana pembangunan penjara khusus di pulau terpencil untuk koruptor untuk meningkatkan efek jera, mengingat penjara umum sudah melebihi kapasitas (overcapacity).

Ketiga, Pendekatan "Trisula" KPK (Penindakan, Pencegahan, Pendidikan) 
Penguatan Operasi Tangkap Tangan (OTT): KPK tetap menekankan penindakan, terlihat dari peningkatan penanganan perkara di tahun 2025.
Kajian Sistem dan Pencegahan: KPK mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan untuk mengurangi celah korupsi melalui kajian sistemik.

Keempat, Pertanggungjawaban Korporasi
Hukum pidana ke depan semakin ketat menindak korporasi (perusahaan) sebagai subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya manusianya (pengurus).

Kelima, Integritas dan Transparansi Berbasis Teknologi
Penggunaan teknologi untuk meningkatkan transparansi di lembaga publik, pengelolaan anggaran, dan proses tender guna mencegah korupsi.
Fokus pada tiga kata kunci: integritas, transparansi, dan akuntabilitas.

Keenam, Pengawasan Sektor Strategis (BUMN)
KPK menaruh perhatian khusus pada potensi pelemahan pengawasan di sektor BUMN, terutama dengan adanya aturan baru yang mengubah status direksi BUMN. 
Secara umum, kebijakan hukum pidana di masa depan berusaha menyeimbangkan antara tindakan represif yang berat dengan langkah pencegahan sistemik untuk meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.

Oleh: Dian Novelina Yuati - Mahasiswa magister hukum universitas Islam Indragiri

Berita Lainnya

Index