INDRAGIRI HILIR,ANDALAN.CO- perlu bertransformasi dari sekadar menghukum pelaku (retributif) menjadi pendekatan yang lebih holistik, teknologis, dan berfokus pada pemulihan kerugian negara (restoratif-ekonomis).
Berikut adalah poin-poin strategis yang menjadi arah kebijakan hukum pidana korupsi di masa depan:
Pertama, Pergeseran Paradigma: Dari "Follow the Suspect" ke "Follow the Money"
Fokus utama di masa depan bukan lagi hanya memenjarakan orang, tetapi merampas aset hasil kejahatan. Kebijakan ini menekankan bahwa korupsi adalah high-profit crime, sehingga hukum harus membuatnya menjadi high-risk dan low-profit.
• RUU Perampasan Aset (Asset Recovery): Menjadi instrumen krusial agar negara dapat menyita aset yang diduga hasil korupsi tanpa harus menunggu putusan pidana pelaku (melalui mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture).
• Optimalisasi Uang Pengganti: Memastikan nilai yang dikembalikan ke kas negara setara dengan kerugian riil, termasuk memperhitungkan biaya sosial korupsi.
Kedua, Kriminalisasi Perbuatan Baru (Sesuai Konvensi UNCAC)
Indonesia perlu menyelaraskan regulasi domestik dengan standar internasional (United Nations Convention Against Corruption) untuk menutup celah hukum, antara lain:
• Penyuapan Sektor Swasta: Korupsi tidak lagi hanya dipandang sebagai masalah birokrasi, tetapi juga distorsi ekonomi di sektor privat.
• Trading in Influence (Memperdagangkan Pengaruh): Menindak pihak yang menggunakan pengaruh politiknya untuk mendapatkan keuntungan tidak sah, meskipun ia bukan pejabat publik langsung.
• Illicit Enrichment (Kekayaan Tak Wajar): Pejabat yang memiliki kekayaan jauh melampaui penghasilan sahnya dapat dipidana jika tidak mampu membuktikan asal-usulnya.
Ketiga, Transformasi Digital dan Evidence-Based Policy
Pemanfaatan teknologi akan mengubah cara hukum pidana bekerja:
• Forensik Digital: Penguatan alat bukti elektronik sebagai bukti utama, mengingat transaksi korupsi masa depan akan banyak menggunakan kripto atau platform digital yang rumit.
• Artificial Intelligence (AI): Penggunaan AI untuk mendeteksi pola pencucian uang secara real-time guna mencegah kerugian negara sebelum terjadi (preventif-represif).
Keempat, Pertanggungjawaban Korporasi
Di masa depan, kebijakan pidana akan lebih agresif menyasar korporasi sebagai subjek hukum. Perusahaan yang tidak memiliki sistem pencegahan korupsi yang memadai (Adequate Procedures) dapat dikenai sanksi berat, mulai dari denda besar hingga pembubaran entitas bisnis.
Kelima, Penguatan Perlindungan Whistleblower dan Justice Collaborator
Mengingat korupsi adalah kejahatan terorganisir yang tertutup, kebijakan hukum harus memberikan jaminan keamanan fisik dan hukum yang lebih kuat bagi informan kunci agar mereka berani membongkar skandal besar dari dalam.
Kesimpulan: Kebijakan hukum pidana masa depan harus bersifat integratif, yakni menggabungkan ketegasan sanksi penjara, efektivitas perampasan aset, dan pemanfaatan teknologi untuk menciptakan ekosistem yang anti-korupsi.
OLEH: Amal Ma’ruf - Mahasiswa magister hukum universitas Islam Indragiri

