PW IWO Riau Apresiasi PN Tembilahan, Putusan Tahanan Kota untuk Datuk Bahar Dinilai Humanis

PW IWO Riau Apresiasi PN Tembilahan, Putusan Tahanan Kota untuk Datuk Bahar Dinilai Humanis

TEMBILAHAN,ANDALAN .CO– Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Provinsi Riau, Muridi Susandi, menyampaikan apresiasi atas dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan terhadap terdakwa Datuk Bahar Kamil dari tahanan rumah tahanan negara menjadi Tahanan Kota oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan.

Muridi menilai keputusan tersebut mencerminkan wajah hukum yang tidak hanya berlandaskan aspek normatif semata, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, serta kondisi objektif terdakwa, khususnya terkait faktor kesehatan dan usia.

“Kami dari PW IWO Riau mengapresiasi kebijaksanaan Majelis Hakim PN Tembilahan yang telah mengabulkan pengalihan penahanan Datuk Bahar Kamil ke Tahanan Kota. Keputusan ini menunjukkan bahwa hukum tetap berpihak pada prinsip keadilan yang beradab serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan,” ujar Muridi Susandi.Selasa (16/12/2022).

Ia menegaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana, asas praduga tidak bersalah harus tetap menjadi roh utama dalam setiap proses hukum yang berjalan, termasuk dalam penetapan jenis penahanan terhadap seorang terdakwa.

“Pengalihan penahanan bukan berarti menghilangkan proses hukum. Persidangan tetap berjalan, pembuktian tetap dilakukan, namun hak-hak dasar terdakwa sebagai warga negara, termasuk hak atas kesehatan, tetap harus dilindungi,” tambahnya.

Muridi juga berharap agar Majelis Hakim dapat memberikan pertimbangan yang objektif dan proporsional terhadap permohonan pengalihan penahanan yang diajukan oleh terdakwa lainnya, yakni Sudirman Kamil, dengan memperhatikan kondisi kesehatan serta asas kemanusiaan yang sama.

“Kami berharap pertimbangan hukum yang adil dan berimbang juga dapat diberikan kepada Sudirman Kamil. Penegakan hukum yang baik bukan hanya tegas, tetapi juga bijaksana dan manusiawi,” tutup Muridi.

PW IWO Riau, lanjut Muridi, akan terus berkomitmen mengawal proses hukum secara independen dan profesional, serta mendorong pemberitaan yang berimbang, faktual, dan menjunjung tinggi etika jurnalistik demi terciptanya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Sidang keenam dalam perkara Nomor 295/Pid.B/2025/PN Tbh di Pengadilan Negeri Tembilahan ditutup dengan dikabulkan dan ditetapan atas peralihan terdakwa Datuk Bahar Kamil dari tahanan rumah negara (Lapas) menjadi Tahanan Kota.

Penetapan terhadap terdakwa Datuk Bahar Kamil tersebut disambut dengan haru oleh keluarga dan masyarakat yang menghadiri.

Tak hanya sampai disitu saja, agenda persidangan tentang pemeriksaan saksi dari JPU masih terus berlanjut.

“Menetapkan mengalihkan status penahanan Bahar Kamil yang semula ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara menjadi tahanan kota di kabupaten Inhil terhitung sejak 16 Desember 2025 hingga 18 Februari 2026, ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2025” jelas Chandra Ramadhani Ketua Majelis Hakim dalam persidangan perkara Nomor 295/Pid.B/2025/PN Tbh di Pengadilan Negeri Tembilahan.

Sementara itu, terdakwa atas nama Sudirman Kamil (anak Datuk Bahar Kamil), masih dalam proses pertimbangan hakim.

Advokat PBH LAMR, Puan Devia Fitriana Fardika, S. H., M. H., menjelaskan bahwa kondisi kesehatan dari Terdakwa Sudirman Kamil juga terganggu.

“Terdakwa Sudirman Kamil yang merupakan anak kemenakan melayu masyarakat adat kemuning masih dalam permusyawaratan hakim. JIka dilihat kondisi terdakwa Sudirman dan terdakwa Bahar dalam persidangan sama-sama sakit. Sepanjang persidangan terdengar berulang kali suara batuk dan wajah terlihat pucat” ungkap penasehat hukum PBH LAMR yakni puan Devia Fitriana Fardika, S. H., M. H.

Penesehat hukum menyampaikan, bahwa Sudirman Kamil juga sudah menyampaikan permohonan pengalihan tahanan ke tahanan kota.

“Sebagaimana Datuk Bahar, Sudirman Kamil juga sudah kami ajukan pengalihan penahanan ke tahanan kota. Kondisi Sudirman juga perlu untuk diperhatikan atas dasar hukum dan kemanusian” ujar Advokat PBH LAMR Muhammad Jamil, S. H. Di Pengadilan Negeri Tembilahan.

Atas dasar asas praduga tidak bersalah dan hak untuk mendapatkan akses kesehatan, serta sebagaimana diatur ketentuan Pasal 31 KUHAP (penangguhan penahanan) dan Pasal 22 ayat (4) KUHAP (jenis penahanan), penasehat hukum berharap Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan ke Tahanan Kota dengan pertimbangan hukum dan kemanusiaan.

Ditempat yang sama, Datuk Zainul Akmal yang juga dari PBH LAMR menyebutkan bahwa sedikitnya ada 4 poin penting yang jadi catatan dalam persidangan keenam tersebut.

1. Pemindahan Datuk Bahar Kamil ke Tahanan Kota di setujui dan telh di tetapkan.

2. ?Pemindahan Sudirman ke Tahanan Kota belum disetujui dan masih dalam permusyawaratan majelis hakim.

3. ?JPU belum ada dan tidak ada menyebutkan akan menghadirkan:
1). Benny Pransisco Butar-Butar dan 2). Suryani Siboro 
3). Dua nama tersebut selalu disebutkan oleh saksi sebagai yang mengkomandoi pengambilan sawit tersebut pada fakta persidangan;
4). Keterangan Dua nama tersebut disebut dalam dakwaan;
5). Dua nama tersebut termuat dalam berkas Berita Acara (BAP); dan
6). Dua nama tersebut selalu disebut dalam BAP sebagai yang mengkomandoi.

Imam Ali bin Abi Thalib dalam Khutbah di Nahjul Balaghah mengatakan.

“Keadilan menempatkan hal-hal pada tempatnya, sementara kedermawanan mengambilnya keluar dari arah-arahnya; keadilan adalah pengurus umum sedang kedermawanan adalah manfaat khusus. Maka keadilan lebih utama dari antara keduanya.” ?demikian harapan Datuk Zainul Akmal dari PBH LAMR kepada majelis hakim agar melihat sisi kemanusiaan dalam kasus tersebut.

Berita Lainnya

Index