Persiapan BKAD Inhil Menjelang Akhir Tahun Anggaran 2025, Fokus Sinkronisasi Data dan Percepatan Verifikasi

Persiapan BKAD Inhil Menjelang Akhir Tahun Anggaran 2025, Fokus Sinkronisasi Data dan Percepatan Verifikasi

INDRAGIRI HILIR,ANDALAN.CO— Menjelang penutupan Tahun Anggaran 2025, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indragiri Hilir memperketat persiapan untuk memastikan seluruh proses pengajuan dan pencairan anggaran dapat diselesaikan tepat waktu. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah, Hendra Irawan,

Menurut Hendra, BKAD saat ini fokus pada sinkronisasi data, percepatan verifikasi dokumen, serta penerapan batas waktu (deadline) pengajuan SPP dan SPM dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bupati Indragiri Hilir juga telah mengeluarkan surat resmi terkait batas waktu pengajuan SPP dan SPM, yang kemudian disosialisasikan melalui berbagai grup WhatsApp internal BKAD, meliputi Bidang Perbendaharaan, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, serta Bidang Anggaran.

“Hal ini penting untuk memastikan seluruh pengajuan SPP dan SPM yang disampaikan OPD dapat diproses sebelum tahun anggaran berakhir,” ungkap Hendra.

Dalam beberapa hari terakhir, proses verifikasi dan penerbitan dokumen keuangan terhambat akibat gangguan teknis pada Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI. Hendra menjelaskan bahwa aplikasi SIPD kerap mengalami error dan maintenance, sehingga memperlambat penerbitan SPP, SPM, maupun SP2D.

BKAD terus melakukan koordinasi intensif dengan Admin Pusat Data dan Informasi Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan sistem kembali berjalan optimal pada masa krusial akhir tahun anggaran.

“Kami berharap OPD dan rekanan dapat memahami kondisi ini. Permasalahan sering terjadi bukan pada keterlambatan proses di daerah, tetapi pada gangguan teknis di aplikasi SIPD RI,” jelasnya.

Untuk mempercepat proses penelitian dan verifikasi dokumen, BKAD telah menerbitkan Nota Dinas sebagai dasar penambahan jam kerja (lembur) bagi tim Bidang Perbendaharaan Daerah. Langkah ini dilakukan agar seluruh dokumen SPP dan SPM dapat diverifikasi tanpa mengurangi ketelitian, serta menghindari potensi pembatalan SP2D akibat kesalahan administratif.

BKAD juga memperkuat komunikasi dengan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Pengeluaran OPD, serta Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) selaku bank operasional kas daerah.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi, BKAD berkomitmen menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) paling lambat dua hari kerja. SP2D yang sudah selesai kemudian disampaikan kepada BRKS untuk proses pencairan dana ke rekening bendahara atau pihak ketiga penerima.

Berita Lainnya

Index