PEKANBARU,ANDALAN.CO—Gelagat mencurigakan tercium dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai. Agenda pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada Rabu (26/11/2025) di Lapangan Tembak Laras Panjang, Detasemen Arhanud 004, Bukit Kapur, mendadak berubah menjadi isu serius soal pembungkaman pers.
Pemicunya bukan pada barang yang dimusnahkan, melainkan cara Bea Cukai menentukan siapa wartawan yang “boleh” dan siapa yang “tidak boleh” meliput.
Melalui surat undangan resmi bernomor UND-80/KBC.0320/2025, Bea Cukai Dumai dengan gamblang mencantumkan daftar terbatas media yang dapat hadir. Dari ratusan jurnalis di Dumai, hanya delapan nama yang diundang. Praktik ini bukan hanya menuai tanda tanya, tetapi melukai prinsip transparansi publik dan kebebasan pers.
Langkah diskriminatif tersebut memantik reaksi keras dari insan pers. Para wartawan menilai seleksi media bukan hanya tindakan tidak etis, melainkan indikasi praktik elitis birokrasi yang alergi terhadap kontrol publik.
“Pemusnahan BMMN adalah kegiatan terbuka dan milik publik. Lalu kenapa hanya segelintir wartawan yang boleh meliput?, Ini menimbulkan tanda tanya besar, apakah ada hal yang ingin disembunyikan dari publik?,”
ujar JK Situmeang, wartawan senior Dumai, Selasa (25/11/2025).
Lebih jauh, JK menduga tindakan Bea Cukai sudah masuk ranah hukum.
“Ini sudah mengarah pada dugaan menghambat kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Negara tidak boleh membiarkan institusi pemerintah seenaknya menyaring media hanya karena takut dikontrol,” tegasnya.
Sikap Bea Cukai Dumai tidak hanya memancing kritik lokal, tetapi juga regional. Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Pekanbaru, Tp. Batubara, mengecam keras tindakan tersebut.
Dengan tegas ia menyatakan akan membawa kasus ini langsung ke meja Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa.
“Ini bukan sekadar persoalan daftar undanga, ini persoalan mental pejabat publik yang masih menganggap wartawan bisa dikendalikan atau dipilih seperti daftar tamu pesta. Kita bukan pesuruh institusi, kita kontrol publik,” tungkas Tp. Batubara selaku Ketua IWO Kota Pekanbaru.
Tp. Batubara bahkan menegaskan permintaan tegas, “Kami mendesak Menteri Keuangan mencopot Kepala Bea Cukai Dumai. Jika institusi negara mulai membatasi pers, maka demokrasi sedang sakit.”
Sikap Publik Menunggu, Transparansi atau Tiru Orde Baru, Kebijakan pembatasan media di acara publik ini meninggalkan kesan kuat, "Bea Cukai Dumai tidak siap diperiksa, dipotret, dan dipertanyakan",
Padahal, pemusnahan barang sitaan adalah agenda yang seharusnya memperlihatkan akuntabilitas dan integritas lembaga negara, bukan malah menutup akses informasi.
Publik berhak bertanya, Ada barang yang tidak ingin diperlihatkan?, Ada data yang tidak sinkron?, Atau hanya paranoia terhadap wartawan yang tidak bisa dikendalikan?.
Ketika lembaga pemerintah mulai menentukan siapa wartawan yang boleh meliput dan siapa yang tidak, maka yang sedang berjalan bukan lagi pelayanan publik, melainkan politik kecurigaan dan kontrol informasi.
Setiap negara yang membungkam pers sedang menuju jurang korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Publik sekarang menunggu langkah Menteri Keuangan.
Pertanyaannya sederhana, Beranikah pemerintah menindak, atau justru membiarkan budaya anti transparansi tumbuh di bawah hidungnya?.

