Warga Pulau Palas Laporkan Kehilangan Dokumen Tanah yang Pernah Dikuasai Sejak 1970

Warga Pulau Palas Laporkan Kehilangan Dokumen Tanah yang Pernah Dikuasai Sejak 1970

TEMBILAHAN, ANDALAN.CO— Seorang warga Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, bernama Samsuar (68), melaporkan kehilangan dokumen terkait kepemilikan sebidang tanah perkebunan yang pernah ia kuasai sejak sekitar tahun 1970. Pernyataan tersebut disampaikan Samsuar melalui surat resmi yang ditandatangani di kediamannya.

Dalam keterangan tertulisnya, Samsuar menjelaskan bahwa tanah yang dimaksud terletak di Parit 07, RT 017/RW 07, Dusun Sungai Jarum, Desa Pulau Palas dengan luas 12.996 meter persegi. Tanah itu asalnya dari orang tuanya yang telah meninggal dunia dan dikuasai tanpa dokumen sah karena pada masa itu belum dilakukan penerbitan surat tanah resmi oleh pemerintah.

Ia menegaskan bahwa selama puluhan tahun menguasai lahan tersebut, tanah tidak pernah disengketakan, tidak pernah dijual, tidak pernah dialihkan kepada pihak lain, dan tidak pernah digadaikan ke bank mana pun.

Pada 10 Februari 2020, tanah tersebut kemudian dijual sepenuhnya kepada:

Nama: Bambang Subriadi
Usia: 52 tahun
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jalan Provinsi RT 012/RW 06, Desa Pulau Palas
Nomor KTP: 14041330105670001 (diterbitkan 03-10-2012)

Adapun batas-batas tanah yang dilaporkan Samsuar adalah sebagai berikut:

Utara: Tanah milik Sahlan/Sahrul/Adrian (274 meter)

Selatan: Tanah milik Jumatan (274 meter)

Barat: Tanah milik Dadi Maskanah (53,8 meter)

Timur: Parit 07 (75 meter)

Samsuar menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada pihak yang mengajukan keberatan ataupun menggugat atas kepemilikan maupun riwayat penguasaan tanah tersebut.

Laporan kehilangan dokumen ini dibuat Samsuar sebagai bentuk klarifikasi hukum sekaligus memastikan bahwa tanah yang telah dijual pada 2020 tersebut memiliki riwayat penguasaan yang jelas dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
 

Berita Lainnya

Index