ANDALAN.CO, BAGANSIAPIAPI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hilir (Rohil) akan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku kepada Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) PT. Hasil Karya Bumi Sejati (HKBS).
Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil ini, di duga melakukan pemanfaatan air limbah di luar lokasi pemanfaatan yang suda ditetapkan di dalam izin.
Dugaan pelanggaran ini berdasarkan temuan langsung Tim verifikasi DLH Rohil dilapangan berdasarkan pengaduan dari Camat Pujud terhadap dugaan air limbah meluap atau meluber dari Flatbed atau Longbed Land Aplication dari PKS PT HKBS.
Menurut Kepala DLH Rohil, Suwandi, S.Sos, sanksi yang diberikan tergantung dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, misalnya, kalau melakukan pemanfaatan di luar lokasi izin yang sudah ditetapkan, maka perusahaan wajib mengurus izin untuk lokasi yang belum ada di dalam izin.
“Jika terbukti melakukan pencemaran, perusahaan wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dan lain sebagainya. Untuk lebih detail sanksinya, masih menunggu hasil uji laboratorium sampel air kanal titi batu tersebut, paling cepat 15 hari kerja atau sekitar 3 minggu,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (17/11/2022).
Lebih lanjut, Kabid Penataan dan Penaatan DLH Rohil Carlos Roshan, ST menjelaskan, berdasarkan verifikasi yang dilakukan di lokasi pada Rabu (16/11/2022) kemarin, pihaknya melihat ada sistim pemanfaatan air limbah yang memang tidak sesuai dengan izin.
“Limbah itu di duga mengalir ke Kanal Titi Batu, maka dari itu kami dari DLH Rohil melakukan verifikasi lapangan di lokasi dan di Kanal Titi Batu tersebut,” imbuh Carlos sapaan akrabnya.

Foto : Genangan air limbah di lembah yang suda dibenteng atau dibendung oleh perusahaan. DLH Rohil.
Menurut Carlos, kalau air limbah dari PKS posisinya masih di tanah tidak menganggu, karena air limbah tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pengganti pupuk, karena ada unsur hara dan diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Namun kalau air limbah tersebut masuk ke badan air, misalnya kanal atau sungai dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran. Kami mengambil sampel air kanal terdekat (Kanal Titi Batu) untuk mengetahui apakah sudah tercemar atau tidak,” ucapnya.
Selain mengambil sampel air limbah dan sampel air kanal Titi Batu, Tim Verifikasi DLH Rohil juga telah meminta keterangan dari Penghulu, Kadus, Ketua pemuda dan pihak perusahaan.
Carlos membeberkan, pihak perusahaan mengakui bahwa akibat curah hujan yang tinggi menyebabkan air limbah di flatbed atau longbed meluap sehingga meluber dan mengalir ke lembah yang berada di kebun masyarakat.
Untuk penanggulangannya, pihak perusahaan juga sudah melakukan upaya dengan membuat benteng atau tanggul di lembah tersebut. Jarak kanal Titi Batu dengan lokasi air limbah di lembah yang sudah di benteng sekitar lebih kurang 500 meter.
“Tujuannya agar air limbah tidak mengalir lebih jauh, memompa air limbah yang tergenang di lembah yang sudah ditanggul tersebut ke flatbed atau longbed terdekat, dan membuat tanggul di lokasi flatbed atau longbed yang meluap tersebut,” pungkasnya.