ANDALAN.CO, UJUNG TANJUNG – Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terkait penyerobotan lahan di Kepenghuluan Sekeladi Kecamatan Tanah Putih.
Pelaksanaan gelar perkara dipimpin AKBP DR Azwar S.Sos, SH, MSi, MH selaku Kabag Wassidik dengan Pemapar Aipda Wira Adi Kusuma dan Peserta Gelar, AKP Dasril, SH selaku Ps. Kanit 4 Subdit 1 serta AKP Eru Alsepa , SIK, MH selaku Kasat Reskrim Res Rohil yang digelar di Ruang Gelar Ditreskrimum Polda Riau, Rabu (10/92022).
Dasar Penerbitan SP3 tersebut berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan bahwa terhadap hasil gelar perkara dan hasilnya disimpulkan bukan merupakan tindak pidana karena adanya sengketa keperdataan (Dispute) antara pihak pelapor berinisial MT dan pihak terlapor JS.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH menjelaskan bahwa penerbitan SP3 yang diberikan oleh pelapor usai gelar perkara Satreskrim Polres Rohil bersama Polda Riau. Proses gelar perkara ini dilakukan atas dasar Laporan Polisi sebelumnya Nomor LP / B / 298 / XI / 2021/ SPKT / Polres Rohil / Polda Riau, tertanggal 22 November 2021.
“Lantaran Kedua belah pihak memiliki alas hak surat berupa SKGR dan SKT yang dikeluarkan dua Kepenghuluan di Kecamatan Tanah Putih, maka dilakukan gelar perkara di Polda Riau,” ungkap AKP Juliandi SH, Senin (19/9/2022).
Lebih lanjut AKP Juliandi menjelaskan, hasil dan dasar pertimbangan penghentian perkara, bahwa diatas objek lahan bersengketa seluas 100 Ha tersebut, pelapor memiliki alas hak berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diterbitkan oleh Penghulu Sekeladi Hilir.
Sedangkan pihak terlapor memiliki alas hak berupa Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan oleh Penghulu Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil.
Selanjutnya, Lahan seluas 100 Ha yang diakui milik pelapor telah dikelola kerjasama investasi kebun kelapa sawit pola kemitraan antara JS dengan rekannya berinisial MJ pada tahun 2009, dan pada tahun 2011 dilakukan penanaman pohon kelapa sawit seluas 88 Ha dan sisanya seluas 12 Ha dikuasai oleh anak - anak dari MJ.
Kemudian adanya keterangan para saksi yang tidak sesuai dengan keadaan saat itu dan mereka mengakui tidak menerima uang pembayaran pembelian lahan dari MT, sehingga mereka menerima pembayaran ganti rugi dari MJ melalui perantara berinisial S.
“Terakhir, surat pernyataan dari pemilik lahan yang telah menerima uang ganti rugi atas peralihan lahan miliknya tersebut kepada MJ. Sehingga dalam kasus ini Pelapor dan terlapor sama — sama memiliki alas hak sehingga diarahkan para pihak untuk menempuh jalur keperdataan (dispute),” pungkasnya.
Tampak hadir juga sebagai peserta gelar perkara, antara lain, IPDA Eddy Siswanto selaku Panit 1 Subdit 4 Wassidik, Ipda Y.U. Sormin, SH selaku Kanit 2 Sat Reskrim, Ipda Januardi, S.IP selaku Panit Ditreskrimum, Ipda Beni Siswanto, SH selaku Ps. Panit 2 Bidkum, IPDA Pebri Topiq selaku Auditor Itwasda, Ipda Keken A.P, SH selaku Panit Ditreskrimum dan Ipda S. Tampubolon selaku Kanit 1 Sat Reskrim. (Andalan.co/SPI).