JAKARTA,ANDALAN.CO- Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) menyoroti dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Organisasi tersebut menilai persoalan ini sebagai ancaman serius terhadap keamanan negara dan stabilitas politik nasional.
Dalam pernyataan sikap tertulis tertanggal Jumat (6/11/2026), MN KAHMI menyebut dugaan penyadapan ilegal (*unlawful interception*), akses informasi tanpa izin, hingga penghapusan bukti elektronik merupakan persoalan yang harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.
MN KAHMI menilai tindakan tersebut, apabila terbukti, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan negara serta mengganggu kepentingan nasional.
Organisasi ini juga menyatakan dukungannya terhadap sikap pemerintah yang dalam siaran pers tersebut dikaitkan dengan pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengenai sensitivitas dugaan penyadapan tersebut.
MN KAHMI berpandangan bahwa tindakan semacam itu berpotensi mengarah pada perbuatan makar, insubordinasi, hingga pemberontakan apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi.
Koordinator Presidium MN KAHMI, Romo Syafii, menyampaikan sejumlah pernyataan sikap terkait dugaan kasus tersebut.
Pertama, MN KAHMI menyatakan dukungan terhadap langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga keamanan informasi strategis serta stabilitas pertahanan dan keamanan negara.
Menurut MN KAHMI, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan institusi kepresidenan terlindungi dari segala bentuk penyalahgunaan akses informasi maupun upaya sabotase.
Kedua, MN KAHMI mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), mengusut dugaan penyadapan secara menyeluruh, transparan, dan objektif.
MN KAHMI meminta penyelidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah agar seluruh fakta dan bukti dapat diungkap secara profesional.
Pengusutan juga diminta tidak berhenti pada pihak yang diduga melakukan penyadapan, tetapi mencakup pihak yang memerintahkan, membantu, maupun pihak lain yang terbukti terlibat.
MN KAHMI turut mendorong aparat mengungkap motif serta kemungkinan adanya aktor intelektual di balik dugaan akses ilegal terhadap informasi sensitif kepresidenan tersebut.
Selain mendesak pengusutan hukum, MN KAHMI meminta pemerintah memperkuat sistem keamanan siber nasional, khususnya pada lembaga yang mengelola informasi strategis negara.
Penguatan pengamanan dinilai penting untuk mencegah potensi kebocoran data maupun penyalahgunaan informasi yang dapat membahayakan keselamatan pimpinan negara.
MN KAHMI juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan informasi di lingkungan pemerintahan, termasuk institusi pertahanan dan keamanan.
Menurut organisasi tersebut, perlindungan informasi strategis harus menjadi prioritas agar kejadian serupa tidak terulang.
Di tengah berkembangnya isu dugaan penyadapan, MN KAHMI mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Organisasi ini meminta seluruh elemen bangsa menjaga persatuan serta menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.
MN KAHMI juga menekankan pentingnya memastikan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan normal di tengah dinamika persoalan hukum tersebut.
MN KAHMI menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penegakan hukum demi menjaga keadilan, keamanan, dan stabilitas nasional.
Organisasi tersebut berharap pengusutan dilakukan secara profesional, tanpa pandang bulu, serta tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum.
Pernyataan sikap itu disampaikan atas nama Majelis Nasional KAHMI dan ditandatangani Koordinator Presidium, Dr. K.H. Romo H.R. Muhamma, S.H., M.Hum., di Jakarta, 6 November 2026.