ROKAN HULU,ANDALAN.CO- Polres Rokan Hulu menetapkan seorang pria berinisial JP sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar empat hektare di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
JP diduga membuka lahan dengan cara membakar. Polisi juga mendalami dugaan aktivitas mengerjakan, menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi adanya titik api di Desa Pemandang pada 24 Agustus 2026.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi. Di sana, polisi menemukan api membakar kayu-kayu bekas tebangan di lereng perbukitan. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai empat hektare.
“Di lokasi, anggota menemukan sebuah pondok yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lahan tersebut. Di sekitar pondok juga ditemukan dua unit chainsaw yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” kata Emil, Sabtu (5/9/2026).
Penyelidikan kemudian mengarah kepada JP yang diduga menguasai lahan tersebut. Pada Jumat (4/9), JP datang ke Polres Rokan Hulu untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup. JP kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari rangkaian penyidikan dan hasil gelar perkara, yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk aktivitas yang dilakukan di kawasan itu,” ujar Emil.
Dalam kasus ini, polisi menyita dua unit chainsaw, tiga jeriken kecil berisi bahan bakar jenis Pertalite, dua batang kayu bekas terbakar, serta satu unit telepon seluler.
JP disangkakan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar. Dia juga dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Kehutanan terkait dugaan mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Polda Riau: Pembakaran Lahan Akan Ditelusuri
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui pemadaman dan pendinginan. Polisi juga melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran.
“Polda Riau dan jajaran tidak akan berhenti pada upaya memadamkan api. Setiap indikasi pembakaran lahan akan ditelusuri dan apabila ditemukan unsur pidana serta alat bukti yang cukup, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Akmadi.
Menurutnya, penegakan hukum menjadi bagian dari upaya mencegah kebakaran lahan kembali berulang. Sebab, pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan maupun masyarakat.
“Kami mengingatkan kembali bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah perbuatan yang dilarang. Jangan mengambil jalan pintas dengan membakar karena dampaknya bukan hanya terhadap lahan tersebut, tetapi juga masyarakat luas,” ujarnya.
Akmadi mengatakan Polda Riau dan jajaran akan terus mengombinasikan langkah pencegahan, patroli, pemadaman, pendinginan hingga penegakan hukum dalam menangani karhutla di Riau.
“Fokus kami adalah memastikan api ditangani, masyarakat terlindungi, dan penyebab kebakaran ditelusuri. Penegakan hukum dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik,” pungkasnya.