KUANSING,ANDALAN.CO- Polemik antara PS dan Ustadz Darwis Dt. yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial berujung damai. Kedua pihak sepakat menyelesaikan perselisihan melalui mekanisme restorative justice (RJ) di Mapolres Kuantan Singingi (Kuansing), Jumat (4/9/2026).
Proses perdamaian tersebut dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum masing-masing pihak. Ustadz Darwis Dt. didampingi Ikhsan, S.H., M.H., CLA., CPM., bersama tim. Sementara PS didampingi kuasa hukumnya, Torang Sihotang, S.H., bersama tim.
Kuasa hukum Ustadz Darwis Dt., Ikhsan, mengatakan penyelesaian melalui restorative justice bukan persoalan menentukan siapa yang menang ataupun kalah. Menurutnya, perdamaian menjadi jalan untuk mengakhiri perselisihan agar persoalan tersebut tidak terus berkembang di tengah masyarakat.
"Hari ini bukan tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Hari ini tentang dua pihak yang memilih mengakhiri perselisihan agar masyarakat tidak mewarisi kebencian," kata Ikhsan.
Sementara itu, kuasa hukum PS menyampaikan bahwa upaya restorative justice telah ditempuh dan kedua pihak sepakat mengakhiri perselisihan secara damai.
Menurutnya, dokumen yang berkaitan dengan permohonan RJ telah diserahkan kepada penyidik. Ia juga menyebut PS telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Upaya hukum restorative justice (RJ) telah dilakukan dan kedua pihak sepakat untuk berdamai. Semua dokumen terkait permohonan RJ sudah diserahkan kepada penyidik dan PS sudah diperiksa sebagai tersangka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di kepolisian," ujarnya.
Perdamaian tersebut juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat, terutama pengguna media sosial. Kedua kuasa hukum mengingatkan pentingnya menjaga etika, adab dan ucapan ketika berinteraksi di ruang digital.
"Jadikan perkara ini sebagai pelajaran untuk kita bersama dalam bermain media sosial. Jangan sampai mulutmu menjadi bumerang yang dapat menyakiti dirimu sendiri. Jaga etika, jaga adab, serta jaga lisan kita dalam menggunakan media sosial," demikian pesan yang disampaikan kedua kuasa hukum.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, polemik yang sebelumnya menyita perhatian publik diharapkan tidak kembali berlanjut.
Kedua pihak diharapkan dapat kembali menjalankan aktivitas masing-masing dengan tetap menjaga hubungan baik, persaudaraan dan kondusivitas di tengah masyarakat.