TEMBILAHAN,ANDALAN.CO-Dokumen asli surat tanah atas nama Rosmaitun yang berlokasi di Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dilaporkan hilang.

Dokumen tersebut berkaitan dengan sebidang tanah seluas ±280 meter persegi yang terletak di Parit 10 RT 05/RW 01, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

Berdasarkan salinan dokumen yang masih tersimpan, berkas pertanahan tersebut di antaranya terdiri dari Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR), Surat Pernyataan Tidak Bersengketa, serta Schets Kaart (Peta Situasi Tanah).

Dalam Schets Kaart tertanggal 1 Maret 2011, tercantum nama Drs. Ahmad Saidi sebagai pihak yang menguasai tanah tersebut pada saat dokumen dibuat.

Adapun batas-batas tanah sebagaimana tercantum dalam dokumen, yakni sebelah utara berbatasan dengan tanah Darlan Saleh (Alm) sepanjang ±14 meter, sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Karya sepanjang ±14 meter, sebelah barat berbatasan dengan tanah Ir. Muhammad Arafah sepanjang ±20 meter, dan sebelah timur berbatasan dengan tanah Drs. Ahmad Saidi sepanjang ±20 meter.

Menurut keterangan Rosmaitun, dokumen tersebut diperkirakan telah hilang sekitar satu tahun lalu. Saat itu, dirinya masih berdomisili di Jalan Tanjung Harapan, Lorong Tanjung Kilang, sebelum kemudian pindah ke Jalan Batang Tuaka, Lorong Puli Tani, Tembilahan.

Kehilangan dokumen baru disadari setelah kepindahan tersebut. Saat dilakukan pencarian terhadap berkas-berkas yang dimiliki, surat tanah dimaksud tidak lagi ditemukan.

Sehubungan dengan kejadian tersebut, pengumuman kehilangan ini disampaikan kepada masyarakat sekaligus sebagai pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait untuk keperluan pengurusan administrasi lebih lanjut.

Apabila ada masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan dokumen tersebut, diharapkan dapat menghubungi dan menyerahkannya kepada pihak yang berhak.

Masyarakat juga diimbau agar tidak menggunakan, mengalihkan, menjaminkan ataupun memanfaatkan dokumen tersebut untuk kepentingan apa pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak yang berhak.

Pengumuman kehilangan ini disampaikan untuk diketahui masyarakat dan pihak terkait serta dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Reporter: Redaksi