INDRAGIRI HILIR,ANDALAN.CO-Sejumlah anggota Koperasi Produsen Sejahtera Bersama mempertanyakan transparansi pengelolaan kemitraan perkebunan dengan PT Oscar Investama. Sorotan terutama diarahkan pada dugaan perubahan skema pembagian hasil yang disebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
H. Said Adnan Ali, yang menyampaikan keberatan terkait persoalan tersebut, mengatakan skema awal kemitraan menetapkan pembagian 60 persen untuk PT Oscar Investama, 35 persen untuk pemilik lahan, dan 5 persen untuk pengurus koperasi.
Namun, menurut keterangannya, dalam pelaksanaannya muncul skema berbeda. Sebanyak 60 persen disebut dialokasikan untuk operasional perusahaan dan 25 persen untuk pemotongan pinjaman. Sementara dari sisa 15 persen, menurut klaimnya, tidak seluruhnya diterima anggota karena masih terdapat pembagian lain dengan perusahaan.
Perubahan inilah yang dipersoalkan. Sejumlah anggota mempertanyakan dasar perubahan skema tersebut serta apakah telah memperoleh persetujuan melalui mekanisme resmi koperasi.
Said meminta pengurus koperasi dan perusahaan membuka secara transparan dokumen perjanjian, mekanisme perhitungan hasil, kewajiban pinjaman, biaya operasional hingga dasar pembagian yang diterapkan kepada anggota.
Menurut informasi yang disampaikan kepada media, areal perkebunan dalam kemitraan tersebut disebut mencapai sekitar 1.600 hektare dengan perkiraan produksi sekitar 2.000 ton per bulan. Nilai pendapatan kotor kemudian diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar per bulan.
Namun, angka produksi maupun estimasi pendapatan tersebut masih berdasarkan keterangan pihak yang mempersoalkan kemitraan dan belum diverifikasi secara independen melalui dokumen produksi, penjualan maupun laporan keuangan perusahaan dan koperasi.
Di sisi lain, koperasi disebut memiliki sekitar 284 anggota. Said mengklaim terdapat anggota yang menerima pembagian kurang dari Rp200 ribu per hektare dalam satu bulan.
“Dari pembagian yang sudah dipangkas itu, akhirnya hanya menerima di bawah dua ratus ribu rupiah per hektare dalam sebulan. Ini yang kami pertanyakan dan menurut kami perlu dijelaskan secara terbuka,” kata Said, Jumat (21/8/2026).
Said juga mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen yang menurutnya berkaitan dengan perubahan mekanisme pembagian tersebut. Dokumen itu, kata dia, akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk meminta klarifikasi sekaligus mempertimbangkan langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap perjanjian.
Meski demikian, dugaan adanya kesepakatan sepihak, manipulasi ataupun keterlibatan pihak tertentu belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum didukung bukti dan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Para anggota yang mempersoalkan pembagian tersebut meminta pengurus Koperasi Produsen Sejahtera Bersama dan PT Oscar Investama memberikan penjelasan terbuka, termasuk memperlihatkan perjanjian kerja sama, laporan hasil produksi, biaya operasional, posisi pinjaman serta formula pembagian hasil.
Mereka juga meminta dilakukan evaluasi apabila skema yang berjalan ternyata berbeda dengan perjanjian yang telah disepakati para pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Koperasi Produsen Sejahtera Bersama dan pihak PT Oscar Investama belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Tim)