INDRAGIRI HILIR,ANDALAN.CO- Polres Indragiri Hilir (Inhil) menegaskan komitmennya dalam memberantas perambahan kawasan hutan serta tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penindakan hukum dipastikan tetap berjalan bersamaan dengan langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan serta kasus karhutla di Aula Rekonfu Polres Inhil, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Kabagren Polres Inhil AKP Buha Raindah Munthe, S.H., M.H., Kasatreskrim Polres Inhil AKP Roemin Putra, S.H., M.H., serta Kanit II Satreskrim Iwan Saputra, S.H.

Donny mengatakan, upaya pemberantasan perusakan hutan dan karhutla tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum. Jajarannya juga terus melakukan pencegahan dengan memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat.

"Polres Indragiri Hilir secara konsisten melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar," ujar Donny.

Selain persoalan karhutla, Donny mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli ataupun mengelola lahan. Status dan legalitas lahan harus dipastikan terlebih dahulu untuk mengetahui apakah lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan atau tidak.

Menurutnya, ketidaktahuan terhadap status lahan dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya berpegang pada pengakuan pihak yang menjual atau menyerahkan lahan tanpa memastikan legalitasnya.

"Pastikan terlebih dahulu status dan legalitas lahan sebelum membeli maupun mengelolanya. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena membeli lahan yang ternyata masuk dalam kawasan hutan," tegasnya.

Penindakan Tetap Jalan

Donny memastikan Polres Inhil tidak akan berhenti melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana perambahan hutan maupun karhutla.

Namun, penindakan tersebut tetap diiringi langkah preventif. Edukasi dinilai penting agar masyarakat memahami konsekuensi hukum sekaligus dampak lingkungan akibat perusakan kawasan hutan dan pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Konferensi pers tersebut sekaligus menjadi bentuk keterbukaan informasi kepada publik terkait penanganan perkara perusakan hutan dan karhutla oleh jajaran Polres Inhil.

Polres Inhil juga mengajak masyarakat ikut menjaga kawasan hutan dan lingkungan. Warga diminta tidak melakukan perambahan maupun membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum.

"Penegakan hukum akan terus kami lakukan, namun yang tidak kalah penting adalah pencegahan. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan demi kepentingan generasi yang akan datang," pungkas Donny.

Reporter: Redaksi