Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan hingga Kejar Aset Lewat TPPU
PEKANBARU,ANDALAN.CO-Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan seorang kurir narkoba berinisial YY (42). Dari tangan pelaku, polisi turut menyita berbagai jenis narkotika yang disimpan di dua rumah kontrakan di Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya gudang penyimpanan narkotika di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
"Tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika," kata Kombes Putu, Jumat (24/7).
Putu menjelaskan, penangkapan terhadap YY dilakukan pada Selasa (30/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat menggeledah rumah kontrakan pertama, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan lain yang juga digunakan untuk menyimpan narkotika," ujarnya.
Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita empat bungkus sabu dengan berat kotor 4 kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi dengan berat kotor sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, YY berperan menjemput, menyimpan, mendistribusikan, hingga mengantarkan narkotika tersebut atas perintah bosnya.
"Dari pengakuan YY, ia sudah lebih dari setahun menjadi kurir narkoba. Hasil kejahatannya dibelikan mobil dan motor," lanjut Putu.
Saat ini, polisi masih memburu pihak yang diduga menjadi pengendali peredaran narkotika tersebut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
Selain itu, penyidik akan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.