Ditetapkan Tersangka dan Ditahan KPK, Bupati Suhardiman Amby Minta Maaf kepada Masyarakat Kuansing

Sumber Poto :Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama KPK menahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026
Penulis: Redaksi
Rabu, 01 Juli 2026 | 19:11:00 WIB

PEKANBARU,ANDALAN.CO- Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kuansing setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/7/2026).

Permohonan maaf tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Rizky JP Poliang.

"Pak Bupati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kuansing atas kegaduhan ini," kata Rizky.

Selain menyampaikan permohonan maaf, Suhardiman juga meminta doa agar persoalan hukum yang dihadapinya dapat memperoleh penyelesaian terbaik.

"Bupati juga meminta kepada semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Terakhir, beliau berharap mendapatkan proses hukum yang objektif dan adil (fair)," ujar Rizky.

Rizky mengatakan, pihaknya masih mempelajari langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Salah satu upaya hukum yang dipertimbangkan adalah mengajukan praperadilan.

"Untuk itu (praperadilan), kami masih mempelajarinya terlebih dahulu," ucapnya.

Ia menjelaskan, setelah menjalani pemeriksaan intensif, Suhardiman langsung diproses untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Alhamdulillah pemeriksaan sudah selesai. Kami baru keluar dari Gedung KPK, dan saat ini proses masuk ke Rutan KPK juga sudah selesai," katanya saat dihubungi.

Suhardiman Amby menjalani pemeriksaan setelah menyerahkan diri ke KPK bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, pada Selasa (30/6/2026) malam. Sebelumnya, keduanya sempat tidak diketahui keberadaannya.

Sementara itu, foto Suhardiman Amby mengenakan rompi tahanan oranye KPK telah beredar luas di berbagai platform.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Penyidik KPK kemudian menahan Suhardiman usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (1/7/2026).

Sebelumnya, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), tim KPK mengamankan 10 orang di Kuansing dan Jakarta.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Kuansing, dan satu anggota keluarga dari pihak pemberi.

Reporter: Redaksi