ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi
TAPSEL,ANDALAN.CO-Setelah melakukan pemeriksaan selama tiga bulan, penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) akhirnya menetapkan YTS, seorang ASN perempuan terduga pelaku penganiayaan terhadap jurnalis tvOne bernama Irvan.
Status terhadap penduduk Perumahan Peranginan, Pasar Gunung Tua, Tapsel itu ditingkatkan setelah adanya gelar perkara yang dilaksanakan Satreskrim Polres Tapsel pada tanggal 10 Juni 2026 dengan No. Surat Penetapan Tersangka SP.TAP/81/VI/RES/1.6.20260/RESKRIM tanggal 11 Juni 2026.
Namun sejauh ini belum ada langkah tegas dari penyidik untuk melakukan penahanan terhadap wanita berusia 50 tahun tersebut. Belakangan tersiar kabar, keistimewaan itu diperoleh tersangka karena yang bersangkutan adalah istri seorang perwira polisi yang bertugas di Polsek Padang Bolak.
Seperti diketahui, kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/94/III/2026/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara tanggal 13 Maret 2026.
Setelah menerima salinan penetapan, Irvan mengaku sudah mempertanyakannya langsung kepada pihak penyidik apakah status tersangka langsung disusul dengan penahanan.
"Tapi pihak penyidik tidak ada menjawab terkait hal tersebut. Apakah karena YS istri dari seorang perwira polisi makanya tidak dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Irvan.
Sementara itu, atas penegakan hukum yang dinilai tidak adil, Aliansi Jurnalis Tapsel berencana melakukan unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara sebagai desakan kepada Polres Tapsel untuk segera menahan YS, pelaku penganiayaan jurnalis tvOne yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, peristiwa tersebut bermula saat ASN di Puskesmas Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Diduga kuat, ia emosi dan marah saat dikonfirmasi korban terkait praktik rentenir ilegal yang diduga dijalankannya. Nasabahnya diketahui para kepala desa di Paluta. Sedangkan jaminannya adalah buku rekening pemerintah desa.
Saat itu, bukannya menjawab pertanyaan korban sebagai jurnalis, tersangka malah melontarkan ancaman baik melalui telepon maupun chat WhatsApp.
Puncaknya ketika korban, Irvan, bertemu tersangka di salah satu warung makan di Desa Aek Suhat, Kecamatan Padang Bolak, Tapsel.
Begitu melihat korban yang saat itu sedang berada di dalam mobil, emosi tersangka langsung memuncak. Tersangka langsung datang dan menyerang hingga korban menderita luka memar di sebagian tubuh.