Pansus I Minta Pemkab Rohil Buat Ranperda Retribusi Tarif Dan Bentuk BUMD Pengelolaan Air Minum

Kamis, 10 November 2022 | 21:27:59 WIB
Foto : Juru Bicara Pansus I DPRD Rohil, Maria Tambunan, menyampaikan laporan akhir pembahasan Ranperda tarif pelayanan air minum pada rapat paripurna di Gedung DPRD Rohil.

TRIBUNPEKANBARU.COM, BAGANSIAPIAPI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memutuskan untuk tindak melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait tarif pelayanan air minum yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil.

Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Rohil, Maria Tambunan, dalam rapat paripurna ke 17 tahun 2022 DPRD Rohil di Ruang Paripurna Kantor DPRD Rohil, Batu Enam, Bagansiapiapi, Rabu (10/11/2022) malam.

Sebelumnya rapat buka dan dipimpin oleh Wakil Ketua I H. Abdullah didampingi Wakil ketua III, Hamzah, S.Hi, MM dengan agenda penyampaian laporan akhir Pansus DPRD terhadap Ranperda tentang tarif pelayanan air minum pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Rohil.

Dalam laporanya Maria menegaskan jika Ranperda tentang tarif pelayanan air minum pada UPT SPAM DPUPR Kabupaten Rohil tidak bisa dilanjutkan dengan mempertimbangkan bahwa rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat tidak mandatori atau wajib.

“Sebaiknya Pemerintah Kabupaten Rohil membuat Ranperda terkait retribusi tarif air minum, tidak perlu membentuk pedoman mengenai penetapan tarif air minum,” tegas Maria dalam rapat yang juga dihadiri Bupati Rohil tersebut.

Oleh karena itu, Maria meminta Tim penyusun Ranperda untuk segera menyiapkan Ranperda tentang retribusi tarif air minum pada UPT SPAM DPUPR Kabupaten Rohil dan menyarankan Pemkab Rohil membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal pengelolaan air minum atau PAM.

“Ranperda tentang tarif pelayanan air minum ini tidak dapat dilanjutkan pembahasannya, agar dirubah rancangannya menjadi Ranperda mengenai retribusi tarif air minum. Diharapkan agar DPRD Rohil dan Pemerintah daerah dapat menyetujui usulan dari seluruh anggota DPRD Kabupaten Rohil ini,” ucapnya.

Terakhir Maria mengatakan, telah menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda tentang pedoman tarif air minum pada UPT SPAM DPUPR Rohil ini melalui pimpinan DPRD kepada fraksi dan telah ditanggapi oleh sembilan fraksi yang ada di DPRD Rohil.

“Ucapan terima kasih kami juga kepada pihak-pihak yang telah ikut bekerja dalam pembahasan, dengan disampaikannya laporan akhir kasus ini maka berakhirlah masa kerja Pansus pembahasan Ranperda tarif pelayanan air minum pada UPT SPAM DPUPR Kabupaten Rohil,” pungkasnya.

Lebih lanjut Wakil Ketua I DPRD Rohil Abdullah sebelum menutup rapat menyampaikan, bahwa mengacu pada yang disimpulkan oleh Pansus bahwa Ranperda tentang Tarif Pelayanan Air Minum pada UPT SPAM oleh PUPR Rohil tidak bisa ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.

“Seperti disampaikan oleh pansus bahwa ranperda tentang Tarif Pelayanan Air Minum pada UPT SPAM PUTR Rohil tidak dapat dilanjutkan pembahasannya oleh pansus DPRD Rohil dan hal ini telah dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama oleh antara pansus," katanya.

Abdullah menekankan, pertimbangannya mengingat bertentangan dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan surat keputusan Gubernur Riau nomor kpts 1137/X/2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah BUMD air minum se Provinsi Riau Tahun 2022.

Sehingga sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat 4 peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib bahwa rancangan Perda yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan DPRD dengan Bupati berdasarkan ketentuan.

“Dengan begitu terkait Ranperda tentang tarif pelayanan air minum pada UPT SPAM PUPR Rohil dinyatakan ditarik kembali,” ungkap Abdullah.

Sementara itu, Bupati Rohil Afrizal Sintong dalam pidatonya menyatakan sepakat dengan hasil pembahasan Pansus DPRD tersebut berdasarkan pembahasan antara Pemkab Rohil dengan DPRD Rohil yang dilanjutkan dengan konsultasi ke Biro hukum Provinsi Riau.

“Disimpulkan bahwa terhadap pengajuan Perda pajak Daerah dan retribusi daerah harus diajukan dalam Perda tentang Pajak daerah dan retribusi daerah, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Dengan begitu, ditambahkan Bupati, pihaknya telah memasukkan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ke dalam Perda Pemkab Rohil tahun 2023.

“Terkait materi retribusi dan Perda tersebut telah kami tuangkan dalam Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah tersebut,” pungkasnya.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD Rohil dan Bupati Rohil tentang penarikan kembali Ranperda tentang Tarif Pelayanan Air Minum pada UPT SPAM PUPR Rohil di saksikan Sekwan, H. Sarman Syahroni, ST. M.IP, Kabag Perundangan, H.Julianda, S.Sos dan para anggota DPRD Rohil dan OPD Pemkab Rohil. (Andalan.co/SPI)

Tags

Terkini