DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Masa Sidang Ke lll, Bahas 2 Agenda Pokok Ini

Selasa, 08 November 2022 | 22:48:24 WIB
Foto : Pelaksanaan rapat paripurna ke-16 Masa sidang ke lll Tahun 2022 di Ruang Sidang paripurna DPRD Rohil, Senin (7/11/2022).

ANDALAN.CO, BAGANSIAPIAPI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat paripurna ke-16 Masa sidang ke lll Tahun 2022 di Ruang Sidang paripurna DPRD Rohil, Senin (7/11/2022).

Rapat paripurna di pimpin Wakil Ketua II, Basiran Nur Efendi,SE.M.IP didampingi wakil ketua III, Hamzah,S.Hi., MM ini membahas 2 agenda pokok.

Agenda Pertama, pengumuman perpanjangan surat keputusan DPRD Kabupaten Rohil tentang perpanjangan masa kerja panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Rohil untuk membahas 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan 3 Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Rohil.

Agenda kedua, penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Rohil tahun Anggaran 2023.

Tampak hadir Sekwan, H.Sarman Syahroni, ST. M.IP, Kabag Perundangan, H.Julianda, S.Sos dan para anggota DPRD Rokan Hilir yang hadir.

Sedangkan dari pemerintah daerah dihadiri Wakil Bupati Rohil H.Sulaiman, SS.MH didampingi Sekdakab Rohil, Drs. Peri H Parya,M.Si para asisten dan kepala OPD dilingkungan Pemkab Rohil.

Basiran Nur Efendi SE, M.IP dalam pidatonya mengatakan, KUA dan PPAS secara substansial merupakan salah satu formulasi kebijakan penganggaran fiskal yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah.

"KUA dan PPAS mengarahkan bagaimana alokasi dan kebijakan anggaran yang akan dilakukan dapat memenuhi prinsip-prinsip penganggaran berdasarkan skala prioritas daerah," Katanya.

Lanjut Basiran bahwa Rancangan KUA dan PPAS tahun 2023, adalah Implementasi dari pencapaian visi misi program unggulan bupati dan wakil bupati yang telah ditetapkan dalam RPJMD kabupaten Rohil.

Oleh sebab itu program kegiatan proyeksi pendapatan dan belanja daerah yang diusulkan dalam rancangan Kua dan PPAS perlu diselaraskan dengan RPJMD.

"Kerangka kebijakan ekonomi makro kabupaten Rohil tahun 2023 seyogyanya dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan penguatan ekonomi daerah, pengentasan kemiskinan dan pengangguran, kebijakan ekonomi makro menggambarkan dengan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas ekonomi dan berkurangnya pengangguran dengan menciptakan lapangan kerja," Ujarnya.

Sejalan dengan hal tersebut guna memenuhi ketentuan pasal 89 ayat 2 peraturan pemerintah republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dengan berpedoman pada peraturan menteri dalam Negeri Nomor 81 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2023.

"Pemerintah daerah harus memfokuskan pencapaian target pada pelayanan publik dengan menganggarkan program kegiatan dan sub kegiatan berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib terkait dengan pelayanan dasar publik antara lain, pemenuhan belanja wajib dan pemenuhan target standar pelayanan minimal serta pencapaian sasaran pembangunan," sebutnya.

Lebih lanjut disampaikan wakil ketua DPRD Rohil ini bahwa, prinsip-prinsip penyusunan APBD Tahun anggaran 2023 yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah antara lain, yaitu : 

1. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. 

2. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

3.Kepada KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD.

4.Sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

5.Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat kepada peraturan perundang-undangan.

6.APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah dan 

7. Penerimaan daerah dan pengeluaran daerah berupa uang harus dicantumkan dan dianggarkan secara bruto dalam APBD.

Dalam Kesempatan tersebut Wakil Bupati Rohil H Sulaiman SS MH Menyampaikan bahwa KUA dan PPAS Tahun 2023 dengan prioritas yakni sektor pertanian, UMKM, Kesehatan Sosial dan Insfratruktur.

“Karena ini semua keterkaitan bagaimana dengan KUA dan PPAS 2023 nanti yang akan mengutamakan dan memproritaskan sektor pertanian, UMKM, kesehatan, sosial dan didukung oleh Insfratruktur, maka pemerintah bersama DPRD Rohil yakin dan percaya jika di jalankan maka APBD,Rohil akan lebih baik kedepannya,” pungkasnya. (ANDALAN.CO/ADV).

Tags

Terkini