Ini Syarat Pencalonan Ketua FKWI Periode 2022-2025

Sabtu, 24 September 2022 | 16:43:49 WIB

ANDALAN.CO, INDRAGIRIHILIR- Pengurus Forum Komunikasi Wartawan Indragiri Hilir (FKWI) menggelar rapat pembentukan kepanitian serta persiapan penyelenggaraan Musyawarah Besar (Mubes) dengan mengikutsertakan beberapa perwakilan jurnalis yang ada di Inhil.

Rapat tersebut digelar di salah satu cafe di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau pada Sabtu (27/8/2022) sore, menghasilkan keputusan penunjukan ketua panitia pelaksana Mubes.

Ketua FKWI, Debi Candra mengatakan, pembentukan panitia penyelengara Mubes tersebut untuk memilih ketua FKWI berikutnya, mengingat kepengurusan FKWI periode 2019-2022 telah habis.

"Demi terwujudnya demokrasi yang transparan, maka hari ini pengurus FKWI bersama perwakilan rekan-rekan jurnalis di Inhil untuk melakukan rapat pembentukan panitia pelaksana penyelengaraan Mubes FKWI," kata Deby, Sabtu (27/8).

Pesta demokrasi pemilihan ketua FKWI tersebut, kata Deby, untuk melahirkan generasi dan penerus estafet kepemimpinan di tubuh FKWI yang lebih baik untuk kepentingan perkumpulan wartawan yang ada di Inhil.

"Perlu adanya regenerasi untuk meneruskan estafet kepemimpinan yang lebih baik," sebutnya.

Dari hasil musyawarah yang cukup panjang, dan atas kesepakatan bersama, Arafah Karim terpilih menjadi OC ketua pelaksana, M Syukri sekretaris, dan Nasrun Bendahara Mubes FKWI pada 3 Oktober 2022 mendatang.

"InsyaAllah Allah akan diselenggarakan Mubes pada tanggal 3 Oktober 2022 mendatang," lanjut Ketua FKWI.

Dengan telah terbentuknya panitia penyelenggara Mubes, Deby berharap kepada seluruh wartawan berhimpun agar ikut berpartisipasi mensukseskan pemilihan ketua FKWI periode 2022-2025 tersebut.

Sementara itu pada Arafah Karim selaku ketua pelaksana menyampaikan hasil pertemuan tersebut membahas tentang SC, OC, serta persyaratan pendaftaran yang harus dilengkapi oleh calon ketua FKWI periode  2022 - 2025.

"Berikut persyaratan yang harus dilengkapi oleh para Calon Ketua", ujar Arafah yang sering disapa Ongko.

1. KTP yang berdomisili di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

2.Surat Tugas wartawan yang menyatakan bahwa pewarta tersebut benar bertugas di kabupaten Inhil minimal 1 Tahun menjadi wartawan dari Pimpinan Redaksi (Pimpred).

3. Foto Copy Kartu Pers yang masih aktif.

4. Surat pernyataan bersedia menjadi Ketua FKWI.

5. Pas poto 4x6 (2 lembar dan Pdf)

6. Pernah menjadi pengurus FKWI satu periode

Berkas tersebut diserahkan ke panitia Mubes dengan no HP/WA. 085314672844
paling lambat 30 September 20222. File asli dalam bentuk PDF.

Tags

Terkini