Tidak Ada Regulasi Penundaan Pilpeng Rohil, Pansus Tegaskan Perubahan Perda Tidak Pengaruhi Tahapan

Jumat, 16 September 2022 | 15:46:53 WIB
Foto : Ketua Pansus pembahasan Perda perubahan Pilpeng, Amansyah. (Andalan.co).

ANDALAN.CO, BAGANSIAPIAPI - Ketua Pansus pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Pilpeng, Amansyah, menyatakan jika sampai saat ini belum ada regulasi yang memperbolehkan penundaan Pilpeng. Karena menurut Peraturan Pemerintah atau PP no 112 kepala daerah bisa menunda Pilpeng harus seizin menteri.

“Kita belum melihat adanya izin ini. Penundaan sesuai Permen no 72 terkait pelaksanaan Pilpeng ditengah covid ini juga tidak ada penundaan,” ujar Amansyah kepada awak media di Kantor DPRD Rohil, Batu Enam, Bagansiapiapi, Rabu (14/9/2022) malam.

Mengenai Peraturan Daerah (Perda) perubahan terkait Pilpeng, ditegaskan Amansyah, tidak berpengaruh dengan tahapan sehingga tahapan boleh dilaksanakan karena terdapat ketentuan dalam Perda lama yang belum dicabut.

“Pada Perda Perubahan Pilpeng itu tidak semua pasalnya dicabut atau dihapus. Oleh sebab itu Pemerintah daerah bisa melaksanakan dengan Perda lama, misalnya tahapan panitia sudah bisa dibentuk oleh BPKep, karena pasal itu tidak dicabut,” ujar Aman sapaan akrabnya.

Politisi PAN ini menjelaskan, secara umum ada 3 pasal krusial yang di rubah dalam Perda Perubahan Pilpeng ini, yaitu, terkait terbitnya Permendagri no 72 mengenai tata cara pelaksanaan saat covid, penambahan kearifan lokal dengan memasukan warkah atau sertifikat berkaitan dengan pernah mengikuti pelatihan adat istiadat melayu Rohil, serta pencabutan pasal peralihan karena di Perda Pilpeng itu batasnya sampai 2016 sehingga dicabut.

“Semua tahapan Perda perubahan sudah dilakukan, baik hearing bersama DPMD, LAM selaku organisasi yang melakukan pelatihan, kami sisipkan kalau LAM tidak sanggup maka tidak berlaku, supaya berkeadilan. Terkait kearifan lokal ini kita juga telah konsultasi dengan berbagai kota dan kabupaten di Sumatera Barat,” imbuhnya.

Aman menambahkan, saat ini naskah Perda perubahan Pilpeng sudah di paraf atau tandatangani oleh pansus, kabag hukum Setda Rohil dan Kepala DPMD Rohil untuk disampaikan kepada Biro Hukum Setda Provinsi Riau dan Kanwil Kemenkumham Riau.

“Tahapan Perda Perubahan Pilpeng sudah clear (selesai) tinggal menunggu harmonisasi dari biro hukum kantor Gubernur Riau dan itu domain kabag hukum, namun kami monitor. Kita juga berharap Pemerintah Daerah agar cepat melantik pejabat sementara Penghulu supaya tidak terjadi kekosongan dalam melayani masyarakat. Tahapan Pilpeng di Rohil saat ini sudah bisa dilaksanakan atau dimulai bagi desa atau kepenghuluan yang sudah siap," pungkasnya

Tags

Terkini