PEKANBARU,ANDALAN.CO- Persoalan gadai mobil Nissan March senilai Rp13 juta di PT Tiodorasa Sumber Jaya, Pekanbaru, Riau, berbuntut panjang. Setelah pemilik kendaraan melapor ke polisi atas dugaan penipuan, dua advokat yang mendampinginya kini mengadukan dugaan intimidasi hingga perampasan kemerdekaan.

Kedua advokat tersebut, M. Risal Ali, S.H., dan Muhammad Syobrinur, S.H., mengadukan Devanan Sianipar serta pihak terkait ke Polda Riau. Pengaduan tertanggal 4 November 2026 itu ditujukan kepada Kapolda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Selain dugaan intimidasi, keduanya mempersoalkan dugaan penghapusan data elektronik dalam telepon genggam serta unggahan video di TikTok yang dinilai mencemarkan nama baik mereka.

Persoalan bermula ketika Michael Tel (MT) menggadaikan mobil Nissan March bernomor polisi BM 1229 ME pada 22 Mei 2026. MT menerima pinjaman Rp13 juta dengan menyerahkan kendaraan beserta STNK sebagai jaminan.

Kuasa hukum MT, Risal Ali, mengatakan pinjaman tersebut dikenakan bunga 20 persen untuk satu bulan dan meningkat menjadi 25 persen apabila melewati jatuh tempo.

Namun, menurut Risal, nilai pelunasan yang awalnya disebut Rp25 juta justru meningkat menjadi Rp45 juta.

"Awalnya klien kami meminjam Rp13 juta dengan menyerahkan mobil Nissan March beserta STNK sebagai jaminan. Namun, ketika hendak melakukan pelunasan, nominal yang disampaikan perusahaan terus berubah, dari Rp25 juta menjadi Rp45 juta," kata Risal.

Risal juga menyebut kliennya tidak pernah menerima salinan perjanjian gadai yang telah ditandatangani.

Menurutnya, pada 31 Juli 2026, seorang karyawan perusahaan bernama Nizam menyampaikan bahwa biaya pelunasan mencapai Rp25 juta karena kendaraan disebut telah memasuki proses lelang.

Pada 31 Agustus 2026, istri MT kembali mendatangi kantor perusahaan untuk melunasi pinjaman. Namun, jumlah yang diminta disebut meningkat menjadi Rp45 juta.

"Pihak perusahaan menyampaikan bahwa angka Rp45 juta merupakan akumulasi bunga dan denda sebesar 5 persen per hari. Istri klien kami tentu terkejut," ujarnya.

MT kemudian menghubungi pihak perusahaan melalui WhatsApp pada 2 September 2026 dan meminta agar pelunasan tetap sebesar Rp25 juta. Namun, menurut kuasa hukumnya, perusahaan hanya bersedia memberikan pengurangan Rp5 juta dari tagihan Rp45 juta.

Persoalan semakin rumit ketika MT kembali mendatangi kantor perusahaan pada 9 Oktober 2026. Ia mengaku mendapat informasi bahwa mobil yang dijadikan jaminan telah dilelang.

"Klien kami tidak pernah memberikan izin ataupun menerima pemberitahuan mengenai pelelangan tersebut. Bahkan, BPKB kendaraan masih berada di tangan klien kami," ungkap Risal.

Setelah menerima kuasa dari MT, Risal bersama Syobrinur berupaya meminta penjelasan kepada perusahaan.

Pada 16 Oktober 2026, keduanya mengirimkan surat permintaan klarifikasi dengan tenggat jawaban tiga hari. Namun, menurut Risal, surat tersebut tidak mendapat tanggapan.

Keduanya kemudian mendatangi kantor PT Tiodorasa Sumber Jaya pada 20 Oktober 2026 untuk menemui pimpinan perusahaan.

"Kami datang secara baik-baik untuk meminta penjelasan dan menyelesaikan persoalan klien. Bahkan, kami sudah menyiapkan surat klarifikasi kedua apabila pimpinan perusahaan tidak dapat ditemui," jelasnya.

Setibanya di kantor, keduanya mengaku diterima seorang karyawan bernama Kohen dan diminta menunggu.

Setelah sekitar satu jam, mereka kembali menanyakan kepastian pertemuan. Namun, sejumlah karyawan disebut menolak menerima surat klarifikasi kedua.

Risal mengaku situasi kemudian memanas setelah sejumlah karyawan mendatanginya. Tidak lama berselang, Devanan Sianipar disebut datang sambil merekam menggunakan telepon genggam dan melontarkan kata-kata kasar.

"Kami sedang berada di dalam ruangan ketika Devanan datang sambil merekam dan mengatakan kata-kata kasar. Setelah itu, situasi semakin tidak kondusif," kata Risal.

Ia juga menuding seorang perempuan yang diduga merupakan istri Devanan mengambil telepon genggam milik Syobrinur secara paksa dan menghapus isi galerinya.

"Telepon genggam saya juga sempat hendak dirampas," ujarnya.

Tak hanya itu, Risal mengaku pintu kantor sempat dikunci sehingga dirinya bersama Syobrinur tidak dapat keluar.

Keduanya kemudian menghubungi anggota Polsek Payung Sekaki untuk meminta bantuan.

Menurut Risal, pintu kantor akhirnya dibuka setelah pihak perusahaan mengetahui mereka telah menghubungi polisi. Keduanya kemudian diminta meninggalkan lokasi.

Persoalan tidak berhenti di kantor perusahaan. Risal menyebut sejumlah video kejadian tersebut kemudian beredar melalui akun TikTok bernama 805 JJ TIODORAS SIANIPAR.

Video pertama disebut diunggah pada 20 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, sedangkan video berikutnya muncul sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut Risal, video tersebut disertai narasi yang dinilai merendahkan kehormatan dan profesi mereka sebagai advokat.

Salah satu unggahan disebut menggambarkan keduanya seolah-olah menerobos masuk ke kantor perusahaan serta mempersoalkan pengakuan mereka mengenai dugaan penyekapan.

"Kami keberatan karena kedatangan kami ke kantor perusahaan adalah untuk menjalankan tugas profesi sebagai advokat, yakni meminta klarifikasi atas persoalan hukum klien. Kami tidak pernah berniat membuat keributan ataupun menerobos masuk," tegas Risal.

Ia mengatakan unggahan tersebut memicu sejumlah komentar negatif yang dianggap menyerang kehormatan keduanya.

Meski akun TikTok tersebut belakangan disebut tidak lagi ditemukan, Risal mengaku telah menyimpan dokumentasi video untuk disertakan dalam pengaduan.

Melalui surat pengaduan tertanggal 4 November 2026, Risal dan Syobrinur meminta Polda Riau memeriksa pihak-pihak terkait serta mengusut dugaan pelanggaran hukum yang mereka alami.

Dugaan yang diadukan mencakup penghilangan informasi atau dokumen elektronik, akses sistem elektronik tanpa hak, perampasan kemerdekaan, serta penyerangan kehormatan atau pencemaran nama baik.

"Kami berharap Polda Riau dapat mengusut seluruh rangkaian peristiwa ini secara objektif dan profesional. Mulai dari persoalan gadai kendaraan milik klien kami, dugaan penghapusan data dalam telepon genggam, peristiwa di kantor perusahaan, hingga unggahan video di media sosial," kata Risal.

Ia berharap pengaduan tersebut dapat memberikan kepastian hukum, baik bagi kliennya maupun bagi kedua advokat yang mengaku mengalami intimidasi saat menjalankan tugas profesi.

Sebelumnya, MT juga telah melaporkan dugaan penipuan atau perbuatan curang terkait persoalan gadai kendaraan tersebut ke Polda Riau pada 21 Oktober 2026.

Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/614/X/2026/SPKT/POLDA RIAU.

Selain mempersoalkan kenaikan nilai pelunasan dan dugaan pelelangan kendaraan tanpa persetujuan, pihak MT juga mempertanyakan legalitas usaha pergadaian PT Tiodorasa Sumber Jaya.

Risal menyebut, berdasarkan penelusuran pihaknya terhadap daftar perusahaan pergadaian berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juli 2026, nama perusahaan tersebut tidak ditemukan. Klaim tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung kepada OJK.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada PT Tiodorasa Sumber Jaya, termasuk Devanan Sianipar, disebut telah dilakukan melalui nomor kontak yang diperoleh dari akun TikTok terkait.

Namun, hingga berita ini disusun, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi tersebut.

Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pengaduan ini masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Pihak-pihak yang diadukan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan tersebut.

Reporter: Redaksi