TEMBILAHAN,ANDALAN.CO-Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Sebanyak 10 jenis pelanggaran lalu lintas menjadi sasaran prioritas dalam operasi tersebut.

Operasi diawali dengan apel gelar pasukan yang dilaksanakan pada Senin (26/10/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto mengatakan, operasi tahun ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan.”

Menurutnya, pelaksanaan operasi mengedepankan langkah edukatif, preventif, persuasif, dan humanis. Penegakan hukum dilakukan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), penindakan langsung, serta pemberian teguran.

Kapolres menjelaskan, terdapat 10 pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas, yakni pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar rambu dan marka jalan, menerobos lampu merah, serta melebihi batas kecepatan.

Selain itu, polisi menyasar pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan helm, berboncengan melebihi ketentuan, menggunakan pelat nomor kendaraan tidak sesuai aturan, dan parkir sembarangan.

Donny mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, serta menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara.

Ia menegaskan, keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama, bukan sekadar kewajiban ketika ada petugas kepolisian.

Berdasarkan data operasi tahun sebelumnya, tercatat enam kasus kecelakaan lalu lintas dengan lima korban meninggal dunia. Sementara jumlah penindakan pelanggaran mencapai 14.935 kasus.

Data tersebut menjadi bahan evaluasi kepolisian untuk meningkatkan efektivitas operasi tahun ini.

Secara keseluruhan, Polda Riau bersama jajaran mengerahkan 971 personel dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2026.

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional sesuai standar operasional prosedur (SOP), menghindari pungutan liar, serta mengedepankan pelayanan humanis kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaan operasi di Kabupaten Inhil, kepolisian telah memetakan enam titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Pengawasan di lokasi tersebut akan menjadi perhatian petugas guna mencegah terjadinya kecelakaan.

Selain itu, kondisi kabut asap yang berpotensi mengurangi jarak pandang pengendara turut menjadi perhatian kepolisian.

Masyarakat diimbau mengurangi kecepatan, menjaga jarak aman, serta memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan.

Polres Inhil juga merencanakan pembagian masker kepada masyarakat apabila kondisi kualitas udara memburuk.

Imbauan keselamatan turut ditujukan kepada masyarakat yang beraktivitas di perairan. Pengguna transportasi air diminta memperhatikan kondisi cuaca dan jarak pandang sebelum melakukan perjalanan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil, Tantawi Jauhari, yang hadir mewakili Bupati Inhil, menyatakan dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026.

Menurutnya, menciptakan ketertiban berlalu lintas membutuhkan kesadaran dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Ia juga mengajak aparatur sipil negara (ASN) dan jajaran pemerintah daerah menjadi teladan dalam mematuhi peraturan lalu lintas.

Tantawi turut mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama ketika kabut asap menyebabkan jarak pandang terbatas.

Pemerintah daerah juga memberikan perhatian terhadap kondisi infrastruktur jalan dan lokasi rawan kecelakaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan masyarakat.

Melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Polres Inhil bersama pemerintah daerah berharap angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, sekaligus meningkatkan budaya tertib berkendara di tengah masyarakat.

 

Reporter: Redaksi