TEMBILAHAN,ANDALAN.CO- Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau, Muridi Susandi, mengapresiasi keberhasilan Polres Indragiri Hilir (Inhil) melalui Polsek Kateman dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti diperkirakan mencapai 2 kilogram.

Pengungkapan tersebut dilakukan jajaran Polsek Kateman pada Minggu (25/10/2026). Polisi mengamankan tiga pria berinisial R alias A (40), I alias K (50), dan E alias J (44) di sejumlah lokasi berbeda di Kecamatan Kateman.

Muridi menilai keberhasilan tersebut menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

Ia juga mengapresiasi Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto beserta Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar dan seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.

Menurut Muridi, pemberantasan narkotika tidak boleh berhenti pada penangkapan terduga pengedar di lapangan, tetapi harus dikembangkan hingga mengungkap pemasok dan pihak yang diduga mengendalikan jaringan.

"Pengungkapan ini patut kita apresiasi. Kami mendukung langkah tegas Polres Inhil melalui Polsek Kateman. Harapan kita, pengembangan kasus terus dilakukan hingga jaringan pemasok dan bandar besarnya terungkap," ujar Muridi.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kateman yang dipimpin Ipda Agus Tito Tampubolon kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan R di Jalan Daeng Matutu, Parit 12, sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan empat paket kristal putih diduga sabu beserta sejumlah perlengkapan lainnya.

Polisi kemudian mengembangkan kasus dan mengamankan dua pria lainnya, yakni I dan E, di wilayah Kecamatan Kateman.

Pengembangan berlanjut hingga sekitar pukul 18.00 WIB. Petugas menemukan dua kemasan besar berisi kristal putih diduga sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Tunas Bakti, Kelurahan Tagaraja.

Total barang bukti yang diduga sabu diperkirakan mencapai 2 kilogram. Berat bersih dan kandungannya masih menunggu kepastian melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiga pria beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk menjalani proses hukum.

Muridi berharap keberhasilan tersebut menjadi momentum bagi seluruh jajaran kepolisian di Inhil untuk semakin memperkuat pemberantasan peredaran narkotika hingga ke pelosok desa.

"Jangan beri ruang bagi bandar dan pengedar narkoba. Selamatkan generasi muda kita. Pulihkan pengguna, berantas bandar. Polisi bersama masyarakat," tegasnya.

Reporter: Redaksi