ACEH SINGKIL,ANDALAN.CO- Penanganan kasus dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen sah di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, mendapat sorotan dari kuasa hukum salah seorang tersangka. Pihak pengacara meminta kepolisian mengembangkan penyidikan guna memastikan seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut diperiksa sesuai ketentuan hukum.

Kasus yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil itu disebut telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing terkait aktivitas pembelian dan pengangkutan kayu.

Kuasa hukum salah seorang tersangka berinisial M, Muhammad Ishak, S.H., M.H., mengatakan penyidikan perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri asal-usul kayu, lokasi pengambilan, kepemilikan atau penguasaan lahan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan dan pengangkutannya.

"Penyidik seharusnya turut mendalami keterangan para saksi untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Jangan sampai penegakan hukum terkesan tebang pilih. Semua pihak yang keterangannya berkaitan dengan perkara ini harus diperiksa secara objektif," ujar Ishak kepada wartawan, Kamis (22/10/2026).

Ishak menyebut terdapat informasi dalam keterangan klien dan sejumlah saksi yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.

Salah satunya berkaitan dengan seorang pria berinisial IB yang disebut Ishak memiliki hubungan keluarga dengan pejabat daerah setempat.

Menurut Ishak, nama tersebut muncul dalam informasi mengenai dugaan penguasaan lahan yang berkaitan dengan asal kayu dalam perkara ini.

"Kami berharap seluruh informasi yang muncul dalam pemeriksaan dapat ditindaklanjuti secara objektif. Jika memang ada pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini, tentu perlu didalami berdasarkan alat bukti yang sah," katanya.

Namun, informasi mengenai dugaan penguasaan lahan maupun keterkaitan IB dengan perkara tersebut masih merupakan klaim pihak kuasa hukum dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara independen.

Penyebutan nama seseorang dalam keterangan pihak yang berperkara juga tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan dalam tindak pidana.

Selain meminta pengembangan penyidikan, Ishak turut mempertanyakan informasi mengenai lima orang lainnya yang disebut sempat diamankan dalam penanganan kasus tersebut.

Ia berharap kepolisian dapat memberikan penjelasan mengenai status hukum serta dasar penanganan terhadap pihak-pihak tersebut.

Menurutnya, keterbukaan informasi sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Ishak menegaskan pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan status hukum seseorang. Namun, ia berharap seluruh keterangan dan alat bukti yang relevan dapat diperiksa secara profesional.

Ishak juga menyampaikan bahwa pihaknya mempertimbangkan langkah pengaduan kepada Mabes Polri apabila terdapat hal-hal dalam proses penanganan perkara yang dinilai perlu mendapatkan pengawasan lebih lanjut.

Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum bagi kliennya.

"Profesionalisme aparat penegak hukum sangat penting dalam menangani perkara ini. Kami berharap proses penyidikan berjalan transparan, objektif, dan tidak membeda-bedakan siapa pun," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa setiap pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan, tanpa memandang kedudukan maupun latar belakangnya.

Sementara itu, penetapan seseorang sebagai tersangka tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari Polres Aceh Singkil terkait perkembangan penyidikan, status lima orang yang disebut sempat diamankan, maupun informasi mengenai IB yang disampaikan kuasa hukum.

Redaksi juga belum memperoleh tanggapan dari IB atau pihak terkait atas informasi tersebut.

ANDALAN.CO membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Reporter: Redaksi